Penarikan Mahasiswa PPL STAIMUS
Senin tanggal 23 Maret 2015, setelah melaksanakan apel pagi yang rutin dilaksanakan dihalaman Pengadilan Agama Surakarta tampak belasan mahasiswa yang sudah berkumpul diruang tunggu Pengadilan Agama Surakarta. Kedatangan para mahasiswa dari STAIMUS (Sekolah Tinggi Agama Islam Mambaul Ulum Surakarta) dalam rangka untuk melakukan acara pelepasan mahasiswa PPL(Praktek Pendidikan Lapangan).
PPL yang telah berlangsung selama 2 minggu dilaksanakan di Pengadilan Agama Surakarta merupakan rangkaian yang harus ditempuh para mahasiswa tersebut untuk memenuhi mata studi dan meningkatkan keilmuan mereka dalam bidang hukum, juga berguna untuk melengkapi basic teori yang telah diterima dikampus STAIMUS.
Pelepasan/penarikan PPL dihadiri seluruh mahasiswa dan mahasiswi peserta PPL sejumlah 15 orang, dosen pembimbing, dan perwakilan dari institusi STAIMUS, sedangkan dari Pengadilan Agama dihadiri bapak Ketua Pengadilan Agama Surakarta Drs. Abdul Qodir,SH.M.H., dan bapak wakil panitera Drs. Muh.Mursid, SH.
Salah seorang perwakilan mahasiswa mengungkapkan akan Besarnya harapan agar kegiatan PPL ini dapat menambah keilmuan para mahasiswa dalam bidang hukum utamanya hukum perdata Islam sekaligus dapat berguna kelak dimasa depan setelah lulus atau bahkan dapat menjadi bekal saat mencari lapangan pekerjaan .
Dalam pidato pelepasan PPL tersebut bapak Drs.H.M. Fahrurozie, M.Ag sebagai wakil dari institusi kampus mengatakan bahwa kerjasama antara STAIMUS dengan Pengadilan Agama Surakarta sudah berlangsung cukup lama mungkin sudah belasan tahun sehingga cukup banyak alumnus
STAIMUS yang telah mengikuti kegiatan PPL di instansi ini dan merasakan manfaatnya dalam studi.
Sedangkan dalam sambutannya bapak Drs. Abdul Qodir,SH.MH., Ketua Pengadilan Agama Surakarta, mengharapkan bahwa kegiatan telah berlangsung dengan sukses dan hendaknya para mahasiswa dapat menggunakan ilmu yang telah didapat secara baik.
Dalam sambutannya bapak Drs. Muh.Mursid, S.H., selaku Wakil panitera Pengadilan Agama Surakarta dan juga sebagai pembimbing PPL Mahasiswa menyatakan bahwa PPL periode ini yang diikuti oleh 15 mahasiswa berlangsung sesuai harapan dari mulainya kegiatan PPL hingga akhir penarikan peserta PPL, dan beliau selaku pmbimbing mahasiswa meminta maaf bila selama kegiatan ada hal yang kurang berkenan, dan periode mahasiswa PPL ini adalah angkatan terakhir yang beliau bimbing di Pengadilan Agama Surakarta karena beliau akan berpindah tugas ke Pengadilan Agama Sukoharjo.
Dan kegiatan penarikan PPL ini ditutup dengan pamitan peserta PPL kepada seluruh karyawan Pengadilan Agama Surakarta.(tf)
Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Di Lingkungan Pengadilan Agama Surakarta
Selasa, 17 maret 2015
Ketua Pengadilan Agama Surakarta, Drs. ABDUL QODIR, S.H, M.H. memimpin rapat koordinasi dan evaluasi didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surakarta Drs. MAHMUDIN, S.H, M.H. selaku koordinator pengawas bidang.
Hal–hal yang dievaluasi pada rapat kali ini meliputi Bidang Kepaniteraan dan Bidang Kesekretariatan atas dasar laporan kordinator pengawas bidang/Wakil Ketua Pengadilan Agama Surakarta. Adapun hasil evaluasi antara lain :
A. Bidang Kepaniteraan
1. Meneliti kelengkapan data buku register, termasuk mengecek kembali kolom-kolom yang ada pada buku register perkara banding, Kasasi, Peninjauan kembali, dan register keuangan perkara.
2. Menghimbau kepada petugas terkait agar memasukkan berkas perkara yang sudah putus dan berkekuatan hukum tetap ke dalam box file perkara kemudian menyimpannya di ruang arsip.
3. Memastikan penggunaaan uang biaya proses telah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2009.
4. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program pelayanan terpadu hasil Memorandum Of Understanding (MOU) antara Mahkamah Agung, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Agama yang hingga saat ini sudah disosialisasikan ditingkat provinsi maupun tingkat koordinator wilayah Surakarta
B. Bidang Kesekretariatan
1. Ketua Mengingatkan kepada seluruh hakim dan pejabat eslon yang memenuhi syarat berkewajiban melaporkan harta kekayaan penyelengara negara agar segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Ketua Menghimbau kepada seluruh pegawai agar segera melaporkan SPT TAHUNAN pajak penghasilan ke kantor pelayanan pajak yang dikoordinir oleh kasub Keuangan Pengadilan Agama Surakarta
Di penghujung rapat ketua menekakan kan agar seluruh instruksi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh pegawai sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN/PELANTIKAN
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Surakarta maka perlu ditempuh langkah langkah kongkrit dengan cara memberdayakan karyawan/karyawati Pengadilan Agama itu sendiri.
Kondisi Karyawan/Karyawati Pengadilan Agama yang rata rata secara kuantitatif masih jauh dibawah standar Pengadilan Agama Klas. I.B, namun kondisi Karyawan/Karyawati yang ada kita upayakan semaksimal mungkin dalam melayani masyarakat, agar pelayanan bisa maksimal juga perlu ada peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) Karyawan/Karyawarti yang memadai.
Untuk menuju Sumber Daya Manusia ( SDM ) karyawan/karyawati yang mumpuni maka Pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2015 Ketua Pengadilan Agama Surakarta Drs. ABDUL QODIR, S.H, M.H. telah mengambil sumpah dan melantik Saudara/Saudari Sri Muh. Kusumantoko, S.H.I. dan Ratna Evayanti, S.E. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Surakarta Klas I.B.
Dengan dilantiknya Jurusita Pengganti tersebut semata mata karna untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kejurusitaan.
Dalam sambutan/pengarahan Drs. ABDUL QODIR, S.H, M.H. Menekankan kepada Jurusita Pengganti yang habis di sumpah dan dilantik untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Jurusita Pengganti dan pandai pandailah untuk memperoleh ilmu serta belajar dengan Jurusita/Jurusita Penggganti yang lebih senior, bagaimana caranya menyampaikan surat panggilan/pemberitahuan isi putusan yang baik dan benar, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang undang yang berlaku bagi Pengadilan Agama serta berpedoman pada HIR maupun hukum acara yang lain.
B. Sutiyo. On. 2/2/2015.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas