pasurakarta

KPTA JATENG CUP X 2024

KPTA JATENG CUP X 2024

Seluruh Jajaran Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Surakarta mengucapkan Selamat Mengikuti Pertandingan Tennis KPTA JATENG CUP X 2024
KPTA JATENG CUP X 2024

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

Tata Tertib Persidangan

Ditulis oleh Pengadilan Agama Surakarta.

Tata tertib persidangan yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan Agama Surakarta :

 

Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

Mengenakan pakaian yang sopan.

Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.

Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

  • 1.Senjata api
  • 2.Benda tajam
  • 3.Bahan peledak
  • 4.Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas.

Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut.

Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

 1 Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
    2 Duduk rapi dan sopan selama persidangan
    3 Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
    4 Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
    5 Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
    6 Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
    7 Membuang sampah pada tempatnya.
    8 Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua  Pengadilan.
    9 Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim
   10 Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
    a. Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
    b. Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
    c. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
    d. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan
atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
    e. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi
selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
    f. Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk
ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
    g. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu
karena akan mengganggu jalannya persidangan.
    h. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin
kepada Majelis Hakim

Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.

Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti.

Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:

  1. Surat Kuasa
  2. Jawaban
  3. Saksi
  4. Bukti
  5. Replik
  6. Duplik

Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar CCTV yang tersedia di depan ruang sidang.

Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang.

Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang.

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas