PRESS RELEASE
85 PENGADILAN BARU BERTEKAD MEMBERIKAN LAYANAN
PRIMA KEPADA MASYARAKAT
Surakarta, 22 Oktober 2018
Yth. Rekan-Rekan media Cetak dan Online
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof.Dr.M. Hatta Ali, SH, MH meresmikan operasionalisasi 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 85 pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syariah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang baru dibentuk tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan Kota madya, sementara Pengadilan Tata Usaha Negara berada di Ibukota Provinsi.
85 pengadilan yang baru dibentuk, masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana dalam operasionalnya, antara lain hanya 15 pengadilan yang tanahnya telah berstatus bersertfikat an. Mahkamah Agung RI, 26 pengadilan berstatus hibah tanah pemda setempat, 26 pengadilan berstatus proses hibah tanah dari pemda setempat, 15 pengadilan berstatus pinjam pakai tanah dari pemda setempat bahkan terdapat 3 pengadilan berstatus belum ada alokasi tanahnya (dalam proses pengadaan). Untuk prasarana gedung kantor pengadilan terdapat 68 pengadilan yang gedungnya berstatus pinjam pakai pemda setempat, 11 pengadilan menggunakan aset bangunan dari pengadilan terdekat (zitting plat), 3 pengadilan berstatus hibah dari pemda setempat, 3 pengadilan berstatus sewa ke pihak lain dan 1 pengadilan berstatus pinjam pakai dari kementrian/lembaga setempat.
Demikian pula untuk sarana meubelair kantor pengadilan terdapat 78 pengadilan yang meubelairnya berstatus pinjam pakai, 6 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan dan 1 pengadilan berstatus hibah. Untuk alat pengolah data (berupa PC dan Printer) terdapat 72 pengadilan berstatus pinjam pakai dari pemda setempat, 10 pengadilan berstatus sedang dalam proses pengadaan, 2 pengadilan berstatus transfer dari satker pengadilan sekitarnya dan 1 pengadilan berstatus hibah, sementara untuk kendaraan dinas (roda dua dan roda empat) terdapat 69 pengadilan berstatus pinjam pakai pemda setempat dan pengadilan induk (terdekat) dan 15 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan 1 pengadilan berstatus hibah.
Meskipun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru masih serba terbatas, sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi aparatur pengadilan untuk tidak memberikan layanan dan semua pengadilan yang baru dibentuk bertekad untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan di seluruh pelosok Indonesia untuk mewujudkan Justice for All, sembari dalam waktu bersamaan Mahkamah Agung terus berupaya mengajukan permohonan anggaran untuk pembangunan kantor dan melengkapi infrastruktur pengadilan secara bertahap ke depannya.
Demikian siaran pers ini dibuat untuk dimaklumi bersama dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI
Dr. Abdullah, SH, MS