PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN
PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya
Mahkamah Agung RI menyediakan fasilitas Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi SIWAS MARI yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat Indonesia
Demi tercapainya Pengadilan Agama Surakarta menjadi lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel. Apabila anda menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan layanan kami ataupun segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan perbuatan serta tingkah laku aparat peradilan di Pengadilan Agama Surakarta, silahkan Anda sampaikan kepada kami baik datang di kantor Pengadilan Agama Surakarta Jl. Veteran No. 273 Surakarta maupun melalui email.
terima kasih.
Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami, dengan ketentuan sebagai berikut :
SYARAT PENGADUAN
- Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
- Identitas jelas, meliputi: nama, alamat dan conact person / no telp
- Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum
- Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama Surakarta adalah sebagai berikut:
- Pelayanan
- Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama Surakarta;
- Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama Surakarta;
- Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
- Pelanggaran
- Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama Surakarta;
- Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama Surakarta;
- Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
- Pungutan Liar
- Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Surakarta;
- Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Surakarta.
- Pelayanan
LAYANAN PENGADUAN
Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:
- Datang langsung ke Pengadilan Agama Surakarta pada setiap hari kerja dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Surakarta dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata “PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA SURAKARTA” di bagian kiri atas amplop;
- Melalui telepon atau fax di 0271 - 636270
- Menyampaikan pengaduan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Melalui Whistle Blowing System langsung pada website resmi Mahkamah Agung RI.
PENERIMAAN PENGADUAN
- Pengadilan Agama Surakarta akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Surakarta akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Surakarta akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Surakarta hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
- Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.
Untuk mendownload formulir pengaduan, silahkan klik link berikut
Formulir Pengaduan Pengadilan Agama Surakarta