pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN

PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016

Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya

 Mahkamah Agung RI menyediakan fasilitas Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi SIWAS MARI yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat Indonesia

Demi tercapainya Pengadilan Agama Surakarta menjadi lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel. Apabila anda menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan layanan kami ataupun segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan perbuatan serta tingkah laku aparat peradilan di Pengadilan Agama Surakarta, silahkan Anda sampaikan kepada kami baik datang di kantor Pengadilan Agama Surakarta Jl. Veteran No. 273 Surakarta maupun melalui email. 
terima kasih.

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami, dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN

  • Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
    • Identitas jelas, meliputi: nama, alamat dan conact person / no telp
    • Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum
  • Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama Surakarta adalah sebagai berikut:
    1. Pelayanan
      • Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama Surakarta;
      • Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama Surakarta;
      • Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
    2. Pelanggaran
      • Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama Surakarta;
      • Pelanggaran  pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama Surakarta;
      • Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
      • Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
    3. Pungutan Liar
      • Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Surakarta;
      • Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Surakarta.

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Surakarta pada setiap hari kerja dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Surakarta dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata “PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA SURAKARTA” di bagian kiri atas amplop;
  2. Melalui telepon atau fax di 0271 - 636270
  3. Menyampaikan pengaduan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Melalui Whistle Blowing System langsung pada website resmi Mahkamah Agung RI.

PENERIMAAN PENGADUAN

  1. Pengadilan Agama Surakarta akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Surakarta akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Surakarta akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Surakarta hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
  5. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Untuk mendownload formulir pengaduan, silahkan klik link berikut

Formulir Pengaduan Pengadilan Agama Surakarta

 

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas