pasurakarta

KPTA JATENG CUP X 2024

KPTA JATENG CUP X 2024

Seluruh Jajaran Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Surakarta mengucapkan Selamat Mengikuti Pertandingan Tennis KPTA JATENG CUP X 2024
KPTA JATENG CUP X 2024

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

Tidak Benar, Perceraian Meningkat karena Peradilan Agama Masuk MA

Jakarta l Badilag.net

Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. menepis anggapan sebagian kalangan yang menyebut semakin banyaknya perceraian di Indonesia lantaran peradilan agama beralih dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung.

“Adalah tidak benar kalau dikatakan bahwa setelah pengadilan agama masuk ke Mahkamah Agung, perceraian makin marak,” ujar Tuada Uldilag, dalam artikel berjudul “Perjuangan Kita Belum Selesai” yang dipublikasikan di Badilag.net, Jumat pekan kemarin.

Menurut Tuada Uldilag, banyaknya perceraian di Indonesia terutama disebabkan oleh banyaknya orang yang berperkara di peradilan agama. Faktanya, dari tahun ke tahun, jumlah masyarakat yang mengajukan perceraian di peradilan agama semakin meningkat.

“Perkara meningkat luar biasa. Sekitar tahun 2000, perkara hanya berkisar 168.000, sedangkan tahun 2011 meningkat 426.208,” ungkap Tuada.

Faktor lain meningkatnya perceraian di peradilan agama ialah adanya layanan bantuan hukum buat masyarakat yang kurang mampu.

“Perkara yang tercecer dahulu, sekarang masuk semua melalui bantuan hukum berupa prodeo, sidang keliling dan Posbakum,” Tuada Uldilag menjelaskan.

Banyaknya kawin sirri juga dinilai Tuada Uldilag sebagai salah satu penyebab meningkatnya jumlah perceraian. Menurut Tuada, kebanyakan kawin sirri berujung perceraian, apalagi yang sifatnya poligami liar.

Selain itu, pernikahan di usia dini juga jadi pemicu banyaknya perceraian. “Kurangnya pembinaan masyarakat, sehingga mereka mengawinkan anaknya secara dini yang rawan perceraian,” ujar Tuada.

Faktor berikutnya penyebab banyaknya perceraian ialah adanya krisis moral, terutama di kota-kota besar, sehingga masyarakat gampang selingkuh yang ujung-ujungnya bisa berdampak pada perceraian.

Di luar itu, Tuada Uldilag menambahkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga harus diperhitungkan sebagai penyebab banyaknya pasangan suami-istri bercerai.

Salah alamat

Beberapa waktu lalu, seorang pejabat teras di sebuah kementerian mengeluarkan statemen yang terkesan menyudutkan peradilan agama dan aparatnya.  Ia menilai, perceraian yang marak terjadi akibat dari kesalahan sistem di peradilan agama. Ia mengatakan, kesalahan fatal jika pengadilan agama berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

"Mestinyakan bukan langsung diketok palu untuk cerai. Tapi kalau enggak itu akan numpuk sampai ribuan. Berapa orang yang lari ke pengadilan, tapi kalau enggak diputuskan itu akan menjadi tunggakan perkara dan itu tidak bisa meningkatkan karir hakim yang bertugas di situ," kata sang pejabat, sebagaimana dikutip merdeka.com.

Bila ditelusuri, bukan sekali itu saja sang pejabat mengeluarkan statemen demikian. Sebelumnya, ia pernah membuat pernyataan senada di media massa dan direspon oleh beberapa pihak dari peradilan agama.

Rahmat Arijaya, salah satu staf khusus Dirjen Badilag, pernah membuat artikel di koran The Jakarta Post yang berisi jawaban terhadap statemen pejabat tadi. Dalam artikel yang versi Indonesianya dipublikasikan di Badilag.net berjudul “Mengapa Perceraian di Indonesia Meningkat?” itu, Rahmat Arijaya  menepis persepsi yang menurutnya keliru.

“Sebagai seorang hakim, dan berdasarkan pengalaman saya dalam banyak kasus perceraian, pernyataan tersebut benar-benar salah,” ujar Rahmat Arijaya yang aslinya bertugas sebagai hakim PA Cilegon itu.

Ia menegaskan, para hakim peradilan agama tidak menerima reward bila berhasil menceraikan banyak pasangan suami-istri. Justru, para hakim peradilan agama sangat bahagia apabila berhasil membuat suami-istri yang datang ke pengadilan agama membatalkan niat mereka untuk bercerai.

Yang perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan masyarakat. Karena itu, pengadilan agama pun tidak boleh menolak perkara perceraian apabila ada masyarakat yang mengajukan.

Di Indonesia, tandas Rahmat Arijaya, tidak berlaku kesepakatan cerai. Setiap perceraian harus melalui peradilan agama sebagaimana ketentuan dalam UU 1/1974 dan PP 9/1975. Para hakim peradilan agama juga tidak akan langsung mengetok palu untuk menceraikan suami-istri, tetapi harus meneliti apakah syarat-syarat perceraian terpenuhi atau tidak.

Selain itu, yang tidak boleh diabaikan, suami-istri yang hendak bercerai harus menjalani proses mediasi sebelum pokok perkara diperiksa oleh majelis hakim. Bila mediasi tidak dilakukan, maka putusan yang dibuat majelis hakim akan batal demi hukum.

“Pengadilan bekerja keras untuk menyelamatkan keutuhan keluarga dan sering berhasil. Penting dicatat bahwa dalam proses persidangan, hakim dituntut selalu mendamaikan pasangan dengan memberikan nasihat kepada mereka,” ujar Rahmat Arijaya.

Lantas, apa yang membuat perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat? Menurut Rahmat Arijaya, hal itu disebabkan oleh buruknya kondisi ekonomi suatu keluarga, kurangnya tanggung jawab pasangan dalam pernikahan, dan/atau adanya perselisihan terus-menerus dalam rumah tangga.

Mengenai banyaknya perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan agama, hal itu terjadi karena masyarakat kian memiliki kesadaran hukum. Hal itu sekaligus mengindikasikan pengadilan agama semakin dipercaya masyarakat.

(hermansyah)

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals