PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah | |||||
Dasar Hukum | |||||
Pengadaan Barang dan Jasa pada Instansi Pemerintah diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, yang kemudian LKPP menurunkan 13 Peraturan Lembaga sebagai turunan dari Perpres tersebut, yaitu : | |||||
1. | Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | ||||
2. | Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola | ||||
3. | Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia | ||||
4. | Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional | ||||
5. | Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik | ||||
6. | Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | ||||
7. | Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat | ||||
8. | Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa | ||||
9. | Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa | ||||
10. | Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan | ||||
11. | Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | ||||
12. | Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | ||||
13. | Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa | ||||
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa | |||||
Adapun Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadilan Agama Surakarta Kelas IA dapat didownload pada link dibawah ini : | |||||
1. | Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Surakarta Tahun 2023 | ||||
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa | |||||
Adapun Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadilan Agama Surakarta Kelas IA berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 dilakukan dengan 2 cara, yaitu : | |||||
1. | Melalui Penyedia | ||||
2. | Melalui Swakelola | ||||
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan | |||||
1. | Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. | ||||
2. | Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. | ||||
3. | Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi : | ||||
|
|||||
|
|||||
|
|||||
|
|||||
4. | Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut. | ||||
5. | Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut : | ||||
|
|||||
|
|||||
|
|||||
|
|||||
6. | Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut. | ||||
Jadwal Pengadaan | |||||
Pengadaan Barang dan Jasa Pada Pengadilan Agama Surakarta Kelas IA sebagai berikut : | |||||
1. | Pengadaan Langganan Internet Pagu Rp 198.000.000 dengan Metode E-Purchasing pada bulan Desember 2022 | ||||
2. | Pengadaan Lisensi Video Conference Pagu Rp 3.000.000 dengan Metode Pengadaan Langsung pada bulan Februari 2023 | ||||
3. | Pengadaan Sewa Rumah Dinas Hakim Pagu Rp 211.680.000 dengan Metode Pengadaan Langsung pada bulan Desember 2022 | ||||
4. | Pengadaan Pos Bantuan Hukum Pagu Rp 35.460.000 dengan Metode Pengadaan Langsung pada bulan Desember 2022 | ||||
Kontak Pengajuan | |||||
Untuk proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilihat pada Website LPSE Mahkamah Agung (Download) | |||||
Untuk Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Pengadilan Agama Surakarta Kelas IA dapat dilihat pada : | |||||
1. | Website Resmi Pengadilan Agama Surakarta Kelas IA | ||||
2. | Alamat Pengadilan Agama Surakarta Kelas IA (Jln. Veteran No.273 Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta - 57155) | ||||
3. | Kontak Telepon Ke : (0271) 636270 |