Cerai Gugat
PERKARA CERAI GUGAT
(PERCERAIAN YANG DIAJUKAN OLEH ISTRI)
Persyaratan
1. Surat Pengantar dari Kelurahan (sesuai dengan KTP
2. Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh Kelurahan, jika tempat kediaman/domisili berbeda dengan KTP
3. Fotokopi KTP (1 lembar, Kertas A4) bermaterai Rp 10.000,- dan di Cap di Kantor POS Besar Gladak (LEGES)
4. Fotokopi Akta Nikah / Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah (jika menggunakan Duplikat Buku Nikah) (1 lembar, kertas A4) bermaterai Rp 10.000,- dan di Cap di Kantor POS Besar Gladak (LEGES). Pada saat mendaftar di Pengadilan Agama Surakarta, BUKU NIKAH ASLI / DUPLIKASI ASLI MOHON DIBAWA
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
6. Surat Gugatan Cerai, di copy 8x dengan kertas A4, dan filenya diketik dalam bentuk file Word (doc, docx) dan di burning ke dalam CD atau silakan membawa flashdisk untuk dicopy. Surat Gugatan dapat dibuat melalui POSBAKUM di Pengadilan Agama Surakarta atau bisa juga dibuat melalui gugatanmandiri.badilag.net/
7. Membayar Panjar Biaya Perkara. Biaya bisa dilihat disini Biaya Panjar Perkara
Prosedur tata cara pengajuan perkara
1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya :
a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Th. 1989
yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR, 143 R.bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum.
Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat;
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989
yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat,
maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (1) UU
No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006 jo. pasal 32 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974);
c. Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Th. 1989
yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Th. 1989
yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
3. Gugatan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian
atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006),
bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 237 R.Bg);
6. Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/MAhkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, (pasal 121, 124 dan 125 HIR,145 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara
1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan;
3. a. Tahapan persidangan :
1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi
(pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
2. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai
(pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003);
3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan,
jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg);
b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :
1. Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
2. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
3. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru;
4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah
memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.