pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

Gugatan Lainnya

Ditulis oleh Pengadilan Agama Surakarta.

PERKARA GUGATAN LAIN

 

Prosedur

   

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :

01.

 

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg);

02.

 

Gugatan diajukan kepada Pengadilan AgamaMahkamah Syari'ah :

 

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

 

 

b.

Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatandiajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;

 

c.

Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'a, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih oleh PEnggugat (pasal 118 HIR, 142 R.Bg);

03.

 

Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-cuma (Prodeo) (pasal 237 HIR, 273 R.Bg);

04.

 

Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara

01.

   

Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;

02.

   

Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.

03.

a.

 

Tahapan persidangan :

   

1)

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

   

2)

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003);

   

3)

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg);

 

b.

 

Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :

   

1)

Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;

   

2)

Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;

   

3)

Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

04.

   

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Persyaratan

 

Pengangkatan Anak

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Menyerahkan foto copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;

 

03.

Menyerahkan foto copy KTP;

04.

Akta Kelahiran Calon Anak Angkat;

05.

Menyerahkan pernyataan dari orang tua kandung dari calon anak angkat;

06.

Membayar biaya perkara sesuai radius

 

Itsbat Nikah

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Menyerahkan foto copy KTP;

03.

Menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan Pemohon pernah menikah;

04.

Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan Pemohon tidak/register nikah tahun pernikahan Pemohon tidak ditemukan;

05.

Membayar biaya perkara sesuai radius.

 

Wali Adhal

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Menyerahkan foto copy KTP;

03.

Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan dari KUA;

04.

Penolakan pernikahan dari KUA;

05.

Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan;

06.

Akta Kelahiran Pemohon/Surat Keterangan wali Pemohon;

07.

Membayar biaya perkara sesuai radius.

 

Hadhanah

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Menyerahkan foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Cera;

03.

Menyerahkan foto copy Akta Kelahiran Anak;

04.

Membayar biaya perkara sesuai radius.

 

Dispensasi Kawin

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Foto copy KTP ayah dan ibu Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensi (Pemohon I dan Pemohon II);

03.

Menyerahkan Akta Kelahiran Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensasi;

04.

Penolakan pernikahan dari KUA;

05.

Membayar biaya perkara sesuai dengan radius.

 

 

Poligami

01.

Menyerahkan Surat Permohonan;

02.

Foto copy KTP Pemohon;

03.

Foto copy Kutipan Akta Nikah Pemohon;

04.

Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon;

05.

Surat pernyataan berlaku adil yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon;

06.

Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani olehCalon Istri kedua Pemohon;

07.

Surat Keterangan penghasilan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Bendaharawan Gaji (jika Pemohon PEgawai Negeri/Pegawai Swasta);

08.

Foto copy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (jika Calon Istrikedua janda cerai);

09.

Membayar biaya perkara sesuai dengan radius.

 
 

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas