PTSP Pengadilan Agama Surakarta
Pengadilan Agama Surakarta pada tahun 2019 telah berusaha terus menerus melakukan inovasi pelayanan seiring dukungan dari Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Agama yang semakin gencar diserukan. Salah satu inovasin tersebut adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan ini dilakukan agar para pencari keadilan dapat dilayani dengan lebih baik lagi. PSTP memungkinkan pencari keadilan untuk dilayani oleh satu petugas saja untuk keseluruhan pelayanan yang diinginkan, tidak seperti sistem pelayanan terdahulu dimana pencari keadilan harus bolak balik ke beberapa loket yang berbeda untuk setiap pelayanannya. Petugas PTSP yang dibentuk sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Surakarta nomor W11-A31/214/HK.05/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 diwajibkan penguasai seluruh pelayanan yang berada di Pengadilan Agama, baik informasi produk hingga tata cara berperkara di Pengadilan, dengan adanya PTSP masing-masing petugas harus dapat melayani pencari keadilan dengan Senyum, Salam, dan Sapa (3S) setiap saat.
Berikut ini tampilan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Surakarta tahun 2019