PA SURAKARTA GELAR SOSIALISASI E-LITIGASI MENUJU PERADILAN BERBASIS DIGITAL
Pengadilan Agama Surakarta menggelar rapat pembinaan yang dirangkai dengan acara sosialisasi e-litigasi pada Jumat, (22/11/2019). Kegiatan ini diselenggarakan di ruang sidang I Pengadilan Agama Surakarta sebagai dukungan terhadap program Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama untuk membangun badan peradilan yang modern.
Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Ketua dan didampingi Panitera Pengadilan Agama Surakarta. Acara yang digelar pada pukul 10.00 WIB tersebut, dihadiri oleh seluruh komponen aparatur Peradilan Agama yang terdiri dari Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat fungsional, pejabat struktural dan staf serta tenaga kontrak.
Melalui sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Surakarta Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H. mengigatkan bahwa “lembaga peradilan adalah garda paling depan sebagai pelayan masyarakat dalam rangka menyelesaikan problematika yang hadir di masyarakat. Oleh karena itu, sebagai pelayan masyarakat, para aparatur bukan hanya dituntut ramah kepada para pencari keadilan, akan tetapi juga harus menjamin kebersihan dan keasrian lingkungan kantor peradilan supaya para pengunjung terasa nyaman. Untuk itu seluruh pegawai Pengadilan Agama Surakarta wajib mengkroscek kebersihan gedung dan fasilitas kantor, khususnya ruang pelayanan publik sebelum memulai aktivitas bekerja”, ingat Ketua.
Ketua juga menambahkan bahwa “Hakim adalah figur percontohan bagi pegawai yang lain, oleh karenanya harus selalu menjaga integritas, loyalitas, etos kerja, kerapian dan tingkah laku sehari-hari, baik di kantor maupun di tengah masyarakat”, tambah Ketua.
"Para pencari keadilan yang mempersulit jalannya persidangan harus ditinggal. Misalnya kadang datang dan kadang tidak, itu termasuk melecehkan marwah peradilan yang harus dijunjung tinggi. Karena sekarang sudah serba mudah, bila tidak bisa datang, maka para pihak boleh menggunakan jasa advokat atau kalau tidak juga bisa menggunakan kuasa insidentil, semua sudah dipermudah”, serius Ketua.
Di sisi lain, dalam acara sosialisasi program e-litigasi, Ketua menegaskan kepada para petugas PTSP bahwa “tanggal 1 Desember 2019 adalah hari terakir pengguna terdaftar (advokat) wajib menggunakan e-court pada saat beracara di Pengadilan Agama Surakarta. Selain pengguna terdaftar, petugas PTSP juga harus mensosialisasikan kepada pengguna lainnya (masyarakat) supaya beracara dengan menggunakan e-court. Himbauan-himbauan ini harus dilaksanakan, sebagai dukungan untuk mewujudkan badan peradilan yang modern”.
E-litigasi diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. pada hari ulang tahun Mahkamah Agung RI yang ke 74, tanggal 19 Agustus 2019 yang lalu, dengan dasar hukum Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan pesidangan secara elektronik. Program e-litigasi ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari program e-court, yang diberlakukan untuk empat lingkungan peradilan peradilan umum, agama tata usaha negara dan militer. Adapun perbedaan e-court dengan e-litigasi terletak pada migrasi dari yang parsial ke menyeluruh, e-court merupakan migrasi peradilan digital dalam kontek administrasi perkara, sedangkan e-litigasi migrasi persidangan dari manual menuju digital.
Dengan hadirnya program e-litigasi ini, diharapkan dapat mendobrak tembok penghalang efektivitas peradilan, sehingga mampu menjembatani kendala geografis, dan tingginya biaya yang harus dikeluarkan, dengan demikian dapat dicapai asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Menutup acara sosialisasi, Ketua Pengadilan Agama Surakarta mewanti-wanti bahwa “mulai bulan Desember 2019, 9 (Sembilan) inovasi peradilan harus sudah beroperadi di Pengadilan Agama Surakarta, dan seluruh pegawai khususnya bidang teknis wajib menguasai inovasi tersebut”, tutup Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H. (Adm/Yusron)