Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2031/DjA/T1.4.1/IX/2024, tanggal 17 September 2024, tentang “Penyampaian Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan” berikut penerima dan syarat -syarat layanan pembebasan biaya perkara:
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan
berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
1. |
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan
permohonan layanan pembebasan biaya perkara dengan mengajukan permohonan pembebasan
biaya perkara kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
|
2. |
Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dibuktikan dengan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau fotokopi
kartu miskin atau kartu sejenis yang dilegalisir.
|
3. |
Syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak diperlukan lagi jika pihak yang telah terdaftar
sebagai penduduk miskin dalam daftar yang terdapat pada basis data terpadu pemerintah dan
terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
|
|