Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2031/DjA/T1.4.1/IX/2024, tanggal 17 September 2024, tentang “Penyampaian Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan” berikut penerima dan syarat -syarat layanan pembebasan biaya perkara: 

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan

berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

1.

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan

permohonan layanan pembebasan biaya perkara dengan mengajukan permohonan pembebasan

biaya perkara kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

2.

Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dibuktikan dengan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau fotokopi

kartu miskin atau kartu sejenis yang dilegalisir.

3.

Syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak diperlukan lagi jika pihak yang telah terdaftar

sebagai penduduk miskin dalam daftar yang terdapat pada basis data terpadu pemerintah dan

terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengadilan (SIP).