PROSEDUR PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN / PENETAPAN
PERTAMA
Salinan Putusan/Penetapan akan dicetak/diterbitkan sejumlah para pihak yang terkait dalam perkara yang bersangkutan.
KEDUA
Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Produk (bagian Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan) untuk menanyakan Salinan Putusan/Penetapan atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.
KETIGA
Petugas Produk akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Salinan Putusan/Penetapan Tersebut.