Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Peradilan Agama
Tugas Pokok
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.
Fungsi Pokok
Untuk melaksanakan tugas - tugas pokok tersebut Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ;
(vide Pasal 49 Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; - Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang - Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ;
- Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
- Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
- Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 ;
JABATAN | TUPOKSI |
Ketua | Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Direktur Jendral Badan Perdailan Agama dan Mahkamah Agung RI serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
Wakil Ketua | MeWakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal : merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Direktur Jendral Badan Perdailan Agama dan Mahkamah Agung RI serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
Hakim | Membantu pimpinan Pengadilan Agama dalam hal membuat program kerja, pelaksanaannya dan pengorganisasiannya, merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Pengadilan Agama dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
Panitera | Merencanakan dan melaksanakan tugas pemberian pelayanan teknis di bidang Administrasi Perkara, Administrasi Peradilan dan Administrasi Umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Pengadilan Agama dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
Sekretaris | Merencanakan dan melaksanakan tugas pemberian pelayanan teknis di bidang Administrasi Peradilan dan Administrasi Umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Pengadilan Agama dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
Urusan Kepaniteraan Permohonan | Merencamakan dan melaksanakan urusan kePaniteraan permohonan, melakukan administrasi perkara permohonnan, mempersiapkan persidangan perkara permohonan, menyiapkan berkas perkara yang masih berjalan dan urusam lain yang ada hubungannya dengan perkara permohonan, mengawasi, mengevaluai dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Urusan Kepaniteraan Gugatan | Merencanakan dan melaksanakan urusan kePaniteraan gugatan, malakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara gugatan, menyiapkan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang hubungannya dengan perkara gugatan, mengawasi dan mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai debgan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta dan perturan Perundang-undangan yang berlaku. |
Urusan Kepaniteraan Hukum | Merencanakan dan melaksanakan urusan kePaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan Hukum Agama, melaksanakan Hisab Rukyat, mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta dan perturan Perundang-undangan yang berlaku. |
Urusan Umum dan Keuangan | Merencanakan dan melakukan pengurusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara, urusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan, mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta dan perturan Perundang-undangan yang berlaku. |
Urusan Kepegawaian | Merencanakan dan melaksanakan administrasi kepegawaian, mengawasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta dan perturan Perundang-undangan yang berlaku. |
Urusan Perencanaan, IT dan Pelaporan | Merencanakan dan melaksanakan perencanaan, IT dan pelaporan di lingkungan Pengadilan Agama Surakarta, mengawasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta dan perturan Perundang-undangan yang berlaku. |
Panitera Pengganti | Membantu hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, mempersiapkan/membuat instrument kelengkapan berkas dan mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya serta melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Panitera / Sekretaris dan peraturan perundang-undangn yang berlaku. |
Jurusita / Jurusita Pengganti | Melaksanakan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, melakukan penyitaan, menyampaikan pemberitahuan, menyampaikan teguran / anmaning, melaksanakan eksekusi serta melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Panitera / Sekretaris dan peraturan perundang-undangan. |