pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

Frequently Asked Questions

Ditulis oleh Pengadilan Agama Surakarta.

Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions (FAQ) adalah kumpulan pertanyaan yang sering muncul atau sering ditanyakan oleh para pencari informasi. Berikut daftar pertanyaan dan jawaban yang sering muncul, semoga dapat membantu 

No.  Pertanyaan dan Jawaban

1.

Perkara apa saja yang bisa di proses di Pengadilan Agama?

Jawaban

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:

     1.  Perkawinan

     2. Warisan

     3. Wasiat;

     4. Hibah;

     5. Wakaf;

     6. Zakat;

     7. Infaq;

     8. Shadaqah;

     9. Ekonomi Syari'ah.

    10. Pengangkatan anak

2.

Bagaimana jika suami/istri sudah tidak diketahui alamatnya / keberadaannya?

Jawaban :

Pihak bisa mengajukan perkara secara Ghaib apabila salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama dan tidak diketahui alamat minimal 2 tahun.

3.

Berapa biaya berperkara?

Jawaban :

Estimasi Biaya Panjar untuk Cerai Gugat

  • Semua Pihak berada dalam kota sebesar Rp 655.000,-
  • Pihak Tergugat/Suami di Luar kota, maka biaya panjar mengikuti radius tempat tinggal pihak Tergugat/Suami

Estimasi Biaya Panjar untuk Cerai Talak

  • semua pihak berada dalam kota, sebesar Rp 855.000,-
  • Pemohon/Suami berada di Luar Kota, maka biaya panjar mengikuti radius tempat tinggal pihak Pemohon/Suami

4.

Bagaimana cara membayar biaya perkara?

Jawaban :

Pembayaran panjar perkara dibayarkan melalui Bank Syariah Indonesia Cabang Solo Veteran atau bisa dibayarkan melalui transfer antar bank.

5.

Apa saja syarat mendaftarkan perkara cerai  talak/gugat?

Jawaban :

     1. Surat Pengantar Kelurahan (sesuai KTP)

     2. Surat Keterangan Domisili jika alamat berbeda dengan KTP di leges

     3. Fotokopi KTP di leges rangkap 1

     4. Fotokopi Akta Nikah/BukuNikah/Duplikat Buku Nikah dileges rangkap 1

     5. Buku Nikah Asli diserahkan pada saat mendaftar

     6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

     7. Surat Ijin atauSurat Keterangan dari  atasan bagi PNS/TNI/POLRI (WAJIB)

     8. Surat Permohonan Cerai Talak/Cerai Gugat rangkap 8 beserta soft file (dalam

         bentuk Ms. Word) Tersedia Posbakum apabila Pemohon kesulitan membuat surat

         permohonan/gugatan.

     9. Membayar Panjar Biaya Perkara

    10. Semua Persyaratan dibuat dengan ukuran kertas A4, dan diurutkan pada saat mendaftar

6.

Berapa lama proses daftar sampai mendapat panggilan sidang?

Jawaban :

Satu minggu sampai Dua minggu

7.

Apakah daftar hari ini, bisa sidang hari ini juga?

Jawaban :

Tidak bisa, karena proses administrasi minimal untuk panggilan sidang adalah 3 hari sejak mendaftar.

8.

Apa bila Akta Cerai hilang apakah bisa mendapat duplikat? bagaimana caranya?

Jawaban :

Dapat mengajukan pembuatan duplikat Akta Cerai, yang mana hanya digunakan untuk keperluan menikah lagi.

Syarat-syaratnya :

     1. Surat Pengantar dari Kelurahan

     2. Surat kehilangan Akta Cerai dari Kepolisian

     3. Surat Pernyataan belum menikah diketahui kelurahan dan KUA

         setempat bermeterai Rp 10.000,-

     4. FC KTP dan KK ybs dan calonnya yang masih berlaku

     5. Meterai Rp 10.000

9.

Apakah pengajuan perkara perceraian harus sesuai KTP/Tempat Menikah/Domisili? 

Jawaban :

Pengajuan perceraian diajukan sesuai dengan domisili pihak istri

10.

Apakah perceraian tetap sah apabila salah satu pihak tidak merasa/tidak mau tandatangan surat-surat dan tidak pernah hadir dalam persidangan?

Jawaban :

Perkara perceraian yang diajukan oleh ke Pengadilan dan telah diputus oleh majelis hakim adalah sah secara agama dan hukum meskipun salah satu pihak tidak pernah menandatangani surat-surat. Hal ini karena pihak telah dipanggil secara sah dan patut sehingga putusan yang dijatuhkan disebut dengan verstek.

11.

Apakah Akta Cerai bisa diambilkan oleh orang lain?

Jawaban

Bisa, dengan syarat ada Surat Kuasa dan yang berhak mengajukan permohonan adalah orangtua kandung dan saudara kandung.

12.

Apa yang bisa dilakukan oleh pihak yang berperkara jika tidak terima dengan putusan hakim?

Jawaban

Dapat mengajukan upaya hukum  terhadap putusan Pengadilan Agama. para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

13.

Bagaimana status istri jika suami berkali-kali mengatakan cerai secara lisan?

Jawaban :

Perceraian yang sah secara agama dan hukum adalah yang diputus oleh majelis hakim di pengadilan. Yang mana terlebih dahulu pihak mengajukan permohonan cerai talak terlebih dahulu di Pengadilan Agama. Apabila suami hanya mengatakan cerai tanpa mengajukan permohonan maka perceraian tidak sah.

14. 

Bagaimana jika salah satu pihak tidak mau bercerai?

Jawaban :

Hakim yang akan memutuskan apakah pernikahan tersebut banyak maslahatnya atau mudharatnya, sehingga patut dipisahkan atau dipertahankan

15.

Jika orang tua bercerai, bagaimana hak asuh anak?

Jawaban

Secara hukum anak yang belum mumayyiz atau berusia dibawah 12 tahun hak asuhan akan ikut Ibu Kandung. Sedangkan hak asuh anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.

16.

Bagaimana jika Buku Nikah tidak ada atau dipegang oleh salah satu pihak?

Jawaban

Dapat mencari duplikat Buku Nikah di KUA tempat menikah

 
   
   
   
   
   
   
   

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas