Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions (FAQ) adalah kumpulan pertanyaan yang sering muncul atau sering ditanyakan oleh para pencari informasi. Berikut daftar pertanyaan dan jawaban yang sering muncul, semoga dapat membantu
No. | Pertanyaan dan Jawaban |
1. |
Perkara apa saja yang bisa di proses di Pengadilan Agama? Jawaban : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara: 1. Perkawinan 2. Warisan 3. Wasiat; 4. Hibah; 5. Wakaf; 6. Zakat; 7. Infaq; 8. Shadaqah; 9. Ekonomi Syari'ah. 10. Pengangkatan anak |
2. |
Bagaimana jika suami/istri sudah tidak diketahui alamatnya / keberadaannya? Jawaban : Pihak bisa mengajukan perkara secara Ghaib apabila salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama dan tidak diketahui alamat minimal 2 tahun. |
3. |
Berapa biaya berperkara? Jawaban : Estimasi Biaya Panjar untuk Cerai Gugat
Estimasi Biaya Panjar untuk Cerai Talak
|
4. |
Bagaimana cara membayar biaya perkara? Jawaban : Pembayaran panjar perkara dibayarkan melalui Bank Syariah Indonesia Cabang Solo Veteran atau bisa dibayarkan melalui transfer antar bank. |
5. |
Apa saja syarat mendaftarkan perkara cerai talak/gugat? Jawaban : 1. Surat Pengantar Kelurahan (sesuai KTP) 2. Surat Keterangan Domisili jika alamat berbeda dengan KTP di leges 3. Fotokopi KTP di leges rangkap 1 4. Fotokopi Akta Nikah/BukuNikah/Duplikat Buku Nikah dileges rangkap 1 5. Buku Nikah Asli diserahkan pada saat mendaftar 6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 7. Surat Ijin atauSurat Keterangan dari atasan bagi PNS/TNI/POLRI (WAJIB) 8. Surat Permohonan Cerai Talak/Cerai Gugat rangkap 8 beserta soft file (dalam bentuk Ms. Word) Tersedia Posbakum apabila Pemohon kesulitan membuat surat permohonan/gugatan. 9. Membayar Panjar Biaya Perkara 10. Semua Persyaratan dibuat dengan ukuran kertas A4, dan diurutkan pada saat mendaftar |
6. |
Berapa lama proses daftar sampai mendapat panggilan sidang? Jawaban : Satu minggu sampai Dua minggu |
7. |
Apakah daftar hari ini, bisa sidang hari ini juga? Jawaban : Tidak bisa, karena proses administrasi minimal untuk panggilan sidang adalah 3 hari sejak mendaftar. |
8. |
Apa bila Akta Cerai hilang apakah bisa mendapat duplikat? bagaimana caranya? Jawaban : Dapat mengajukan pembuatan duplikat Akta Cerai, yang mana hanya digunakan untuk keperluan menikah lagi. Syarat-syaratnya : 1. Surat Pengantar dari Kelurahan 2. Surat kehilangan Akta Cerai dari Kepolisian 3. Surat Pernyataan belum menikah diketahui kelurahan dan KUA setempat bermeterai Rp 10.000,- 4. FC KTP dan KK ybs dan calonnya yang masih berlaku 5. Meterai Rp 10.000 |
9. |
Apakah pengajuan perkara perceraian harus sesuai KTP/Tempat Menikah/Domisili? Jawaban : Pengajuan perceraian diajukan sesuai dengan domisili pihak istri |
10. |
Apakah perceraian tetap sah apabila salah satu pihak tidak merasa/tidak mau tandatangan surat-surat dan tidak pernah hadir dalam persidangan? Jawaban : Perkara perceraian yang diajukan oleh ke Pengadilan dan telah diputus oleh majelis hakim adalah sah secara agama dan hukum meskipun salah satu pihak tidak pernah menandatangani surat-surat. Hal ini karena pihak telah dipanggil secara sah dan patut sehingga putusan yang dijatuhkan disebut dengan verstek. |
11. |
Apakah Akta Cerai bisa diambilkan oleh orang lain? Jawaban : Bisa, dengan syarat ada Surat Kuasa dan yang berhak mengajukan permohonan adalah orangtua kandung dan saudara kandung. |
12. |
Apa yang bisa dilakukan oleh pihak yang berperkara jika tidak terima dengan putusan hakim? Jawaban : Dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Agama. para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. |
13. |
Bagaimana status istri jika suami berkali-kali mengatakan cerai secara lisan? Jawaban : Perceraian yang sah secara agama dan hukum adalah yang diputus oleh majelis hakim di pengadilan. Yang mana terlebih dahulu pihak mengajukan permohonan cerai talak terlebih dahulu di Pengadilan Agama. Apabila suami hanya mengatakan cerai tanpa mengajukan permohonan maka perceraian tidak sah. |
14. |
Bagaimana jika salah satu pihak tidak mau bercerai? Jawaban : Hakim yang akan memutuskan apakah pernikahan tersebut banyak maslahatnya atau mudharatnya, sehingga patut dipisahkan atau dipertahankan |
15. |
Jika orang tua bercerai, bagaimana hak asuh anak? Jawaban : Secara hukum anak yang belum mumayyiz atau berusia dibawah 12 tahun hak asuhan akan ikut Ibu Kandung. Sedangkan hak asuh anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya. |
16. |
Bagaimana jika Buku Nikah tidak ada atau dipegang oleh salah satu pihak? Jawaban : Dapat mencari duplikat Buku Nikah di KUA tempat menikah |
|
|