PENGUMUMAN PERUBAHAN JAM KERJA LAYANAN SELAMA BULAN PUASA (RAMADHAN 1445 H)
BERDASARKAN SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1445H DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA.
MAKA JAM KERJA OPERASIONAL DAN LAYANAN DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA SELAMA BULAN RAMADHAN 1445 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA SEBAGAI BERIKUT:
SENIN S.D KAMIS:
JAM KERJA : PUKUL 08.00 S.D PUKUL 15.00 WAKTU SETEMPAT
JAM ISTRIARAHAT : PUKUL 12.00 S.D PUKUL 12.30 WAKTU SETEMPAT
JUMAT:
JAM KERJA : PUKUL 08.00 S.D PUKUL 15.30 WAKTU SETEMPAT
JAM ISTRIARAHAT : PUKUL 12.00 S.D PUKUL 12.30 WAKTU SETEMPAT