Mengasah Kemampuan Hukum, Mahasiswa UNS dan UMS Ikuti Materi Magang Dengan Tema Mootcourt “Tahapan-tahapan pengadilan” di Pengadilan Agama
Pada hari Jumat, 15 November 2024, telah dilaksanakan sesi materi magang Pengadilan Agama Surakarta yang disampaikan oleh Bapak Dr. Drs. Dzanurusyamsi, MH. Sesi materi dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.30 WIB. Tema materi yang disampaikan adalah "Mootcourt" yang memberikan wawasan tentang prosedur dan proses hukum dalam persidangan di Pengadilan Agama. Materi ini di ikuti oleh para mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) dari program studi Demografi dan Pencatatan Sipil dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dari program studi Hukum Ekonomi Syariah yang sedang berkegiatan magang di Pengadilan Agama Surakarta.
Dalam materi yang disampaikan, pak Dzanurusyamsi memaparkan berbagai tahapan penting yang harus dilalui dalam proses persidangan perkara di Pengadilan Agama. Beberapa poin utama yang dibahas antara lain adalah register hukum, yang menjelaskan prosedur pendaftaran perkara yang harus dilakukan oleh para pihak yang mengajukan permohonan ke pengadilan. Dalam penjelasannya pak Dzanurusyamsi, meminta para peserta mahasiswa UNS maupun UMS untuk menjelaskan tahapan persidangan baik dari kedatangan, menanyakan informasi hingga bagaimana proses PHS (Penentuan Hari Sidang) dan para perkara di minta untuk menghadap ke ruang persidangan berlangsung. Selain itu, beliau juga menguraikan tentang identitas para perkara, yang mencakup data diri para pihak yang terlibat dalam proses persidangan, baik itu penggugat maupun tergugat, dari nama, jenis kelamin, umur, alamat, dan agama baik pihak penggugat dan pihak tergugat.
Selanjutnya, pak Dzanurusyamsi membahas jenis-jenis persidangan, di mana terdapat 2 jenis yang disampaikan yaitu, Persidangan di dalam persidangan dan persidangan di luar persidangan, di mana beliau menjelaskan bahwa persidangan di luar persidangan merupakan persidangan yang terjadi di luar gedung, biasanya menyewa gedung atau bangunan dan melakukan persidangan di wilayah yang sudah di tentukan, selanjutnya di jelaskan juga tentang pentingnya asas perdamaian dalam proses persidangan, yang merupakan prinsip dasar yang harus dijunjung dalam setiap perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai perdamaian, mediasi juga menjadi topik yang sangat penting dalam materi ini, di mana para pihak diajak untuk menyelesaikan perselisihan melalui pendekatan damai sebelum persidangan dilanjutkan lebih jauh. Selain itu, beliau juga memberikan gambaran mengenai lokasi Pengadilan Agama Surakarta, sebagai tempat di mana proses hukum ini dilaksanakan, serta fasilitas yang ada untuk mendukung jalannya persidangan.
Acara ini berjalan dengan lancar dan diikuti dengan antusias oleh peserta magang yang hadir. Beberapa pertanyaan terkait materi di tanyakan oleh pemateri kepada peserta yang kemudian dijawab dengan baik oleh peserta, sehingga diskusi berjalan produktif. Para peserta juga diberikan pertanyaan tentang tahapan persidangan dan meminta penjelasan lebih lanjut tentang beberapa tahapan yang dirasa mereka pahami, yang menunjukkan seberapa banyak materi dan ilmu yang sudah di serap oleh para peserta magang. Tidak jarang pula adanya candaan dari pak dzanurusyamsi kepada para peserta yang menyebabkan gelak tawa terlihat pada materi magang tersebut.