RADIUS
BIAYA PERKARA BERDASARKAN
RADIUS
Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Surakarta nomor W11-A31/435/HK.00.8/I/2018 tanggal 31 Januari 2018, tentang Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Surakarta, maka ditetapkan Biaya Perkara berdasarkan RADIUS Kota Sukarta adalah Rp. 100.000,-, berlaku sama untuk seluruh wilayah hukum Pengadilan Agama Surakarta dan masih berlaku sampai dengan tahun 2022.