Penandatanganan Kontrak Kinerja dan Pembekalan Mediator Non-Hakim Tahun 2025 di Pengadilan Agama Surakarta
Surakarta, Senin, 6 Januari 2025 - Pengadilan Agama Surakarta menggelar acara Penandatanganan Kontrak Kinerja dan Pembekalan Mediator Non Hakim Tahun 2025 yang bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Surakarta. Adapun pembekalan materi terkait mediasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surakarta, Bapak Dr. Jamadi, Lc., M.E.I , Turut hadir pula Korizah Triahany, S.H., Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Surakarta bersama empat Mediator non-hakim, yaitu Iskarima Rahmawati, S.H., C.Med., Agusta Pinta Kurnia Rizki, S.H.,M.Kn.,C.Med., I Made Ridho Ramadhan, S.Sos., C.Med, dan Kuncoro Sidi, S.H., M.Kn.,C.Med.
Pada sesi pembekalan, Dr. Jamadi menjelaskan tentang strategi efektif dalam menjalankan proses mediasi yang sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Dr. Jamadi juga menerangkan secara runtut terkait mediasi mulai dari penjelasan ruang lingkup perma No. 1 Tahun 2016 sampai penjelasan terkait tahapan tugas mediator. Beliau juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian, serta perlunya menjaga profesionalitas dan integritas sebagai mediator. “Keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari angka, tetapi juga dari dampak positif yang dirasakan oleh para pihak yang bersengketa,” tegasnya.
Kegiatan penandatangan kontrak kinerja yang dikemas sekaligus bersamaan dengan pembekalan mediator non hakim ini bertujuan untuk memperkuat komitmen mediator non hakim dalam mendukung penyelesaian perkara melalui mediasi. Mediator menjadi garda terdepan dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang damai.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Surakarta, Drs.Tubagus Masrur, M.H menekankan pentingnya peran mediator sebagai ujung tombak dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. “Mediator memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya adil, tetapi juga damai bagi kedua belah pihak,” ujar Tubagus Masrur.
Penandatanganan kontrak kinerja oleh mediator non-hakim menjadi momen penting dalam acara ini. Kontrak tersebut memuat lima poin utama, termasuk komitmen untuk berperan aktif dalam penyelesaian perkara, pencapaian target keberhasilan mediasi dan kesediaan mengikuti evaluasi triwulanan. Mediator juga menyatakan siap untuk mundur jika tidak memenuhi target keberhasilan yang telah ditentukan.
Dengan ditandatanganinya kontrak kinerja ini, diharapkan keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Surakarta semakin meningkat.