Pengawasan Posbakum
1. | Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Surakarta dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta; |
2. | Ketua Pengadilan Agama Surakarta bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014. |
3. | Panitera Pengadilan Agama Surakarta membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Surakarta; |
4. | Panitera Pengadilan Agama Surakarta melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Surakarta dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Surakarta; |
5. | Petugas Posbakum Pengadilan Agama Surakarta mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Surakarta mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Surakarta yang dilaporkan melalui Panitera; |
6. | Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu; |
7. | Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Surakarta dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Surakarta dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan. |