pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

HAK PEMOHON INFORMASI

Ditulis oleh Pengadilan Agama Surakarta.

Hak-Hak Pemohon Informasi

1. Hak Memperoleh Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :

a. Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:

  • Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
  • Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
  • Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
  • Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
  • Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
  • Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
  • Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
  • Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  • Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.

b. Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:

  • korupsi;
  • terorisme;
  • narkotikalpsikotropika;
  • pencucian uang; atau
  • perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan

c. Inforrnasi yang harus diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:

  • Peraturan Mahkamah Agung;
  • Surat Edaran Mahkamah Agung;
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  • laporan tahunan Mahkamah Agung;
  • rencana strategis Mahkamah Agung;
  • pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.


2. Hak Mengetahui Maklumat Standar Pelayanan

Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :

  • Dasar Hukum
  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Jangka Waktu
  • Biaya/ Tarif
  • Produk Pelayanan
  • Sarana dan Prasarana
  • Kompetensi Pelaksana

dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelyanan sebagai berikut :

  • Pelayanan adminidtrasi persidangan
  • Pelayanan bantuan hukum
  • Pelayanan pengaduan
  • Pelayanan permohonan informasi

3. Hak Mengajukan Keberatan

Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :

  • Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik
  • Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
  • Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
  • Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau
  • Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini

4. Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi

Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :


Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37

  • Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  • Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Pasal 38

  • Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  • Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Pasal 39

  • Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

 

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com | pasurakarta@yahoo.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas