pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA DI TINJAU DARI AL – SHULHU

Oleh : Muhammad Heri Ardiyanto, S.H. & Fadilah Qotimatun Puji Rahayu, S.H.

Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. , Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PELATIHAN Mengelola Perubahan dan Konflik 1

PENDAHULUAN

Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia semakin pesat. Pesatnya perkembangan perbankan dan lembaga keuangan syariah berimplikasi pada semakin besarnya kemungkinan timbulnya permasalahan atau sengketa antara pihak penyedia layanan dengan masyarakat yang dilayani.[1]

Untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan atau sengketa diperlukan adanya lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang mempunyai kredibilitas dan berkompeten sesuai bidangnya yaitu bidang ekonomi syariah seperti lembaga peradilan ataupun lembaga non peradilan. Untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan lembaga non peradilan, maka terdapat beberapa pilihan alternatif yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut yaitu melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.[2]

Jika melalui arbitrase maka ada dua pilihan, yaitu memilih arbitrase ad hoc atau arbitrase institusional seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai pengganti dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).[3]

Selain itu dalam menyelesaikan masalah diatur dalam hukum Islam sesuai dengan firman Allah SWT pada surah Al-Anfal ayat 61 yang berbunyi :

وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Artinya :

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Anfal:61)[4]

Dalam hukum Islam, upaya perdamaian yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaiakn sengketa muamalah dikenal dengan al-shulhu. Al-shulhu sebagai sarana pewujudan perdamaian dapat diupayakan oleh pihak yang bersengketa atau dari pihak ketiga yang berusaha membantu para pihak menyelesaikan sengketa mereka. Keterlibatan pihak ketiga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam proses al-shulhu. Pernerapan al-shulhu dalam hukum Islam sebenarnya sangat luas tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan sengketa keluarga dan politik.[5]

PEMBAHASAN

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah merupakan sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya. Nasabah mengajukan permohonan terhadap Bank syariah dengan akad Murabahah. Akhirnya, setelah melakukan pertimbangan dan survey, Bank Syariah menyepakati untuk menyetujui permohonan pembiayaan tersebut. Bank syariah dan nasabah bersepakat melakukan sebuah perrjanjian pembiayaan dengan akad Murabahah. Namun suatu ketika, nasabah terlambat membayar, kemudian Bank Syariah mengirimkan surat peringatan I, II dan III kepada nasabah, tetapi tidak ada respon oleh nasabah. Kemudian, Bank Syariah menyelesaikan sengketa ini ke lembaga litigasi (Pengadilan Agama).

Sedangkan menurut fatwa DSN No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, pada Fatwa kelima dijelaskan bahwa “apabila nasabah dengan sengaja menunda pembayaran atau tidak melaksanakan kewajibannya maka penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan musyawarah”.[6] Jika sengketa tidak kunjung selesai karena pihak bank syariah tidak membawa kasus ke Basyarnas, sedangkan sengketa bank syariah baru bisa dibawa ke Basyarnas kalau kedua belah pihak menyetujui. Maka pihak bank syariah memilih untuk diselesaikan melalui Pengadilan Agama, tanpa adanya kesetujuan oleh pihak nasabah.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa perkara ekonomi syariah sudah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama. Opsi mana yang dipilih para pihak tergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam akad sebelumnya. Jika para pihak penyelesaian sengketa membuat klausul melalui lembaga atau badan arbitrase, maka penyelesaian sengketa akan dibawa ke lembaga atau badan arbitrase. Kesepakatan pemilihan lembaga arbitrase itu bisa dilakukan sebelum timbul sengketa (pactum de compromittendo) maupun setelah timbul sengketa (acta compromis).[7] 

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah merupakan  kompetensi dan kewenangan Pengadilan Agama yang didasarkan pada Penjelasan  point (1) Pasal 49  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan apabila terjadi sengketa dibidang Perbankan Syariah, maka penyelesaian sengketa diajukan ke Pengadilan Agama. Dalam hal ini Pengadilan Agama mempunyai hak dan wewenang untuk menerima, mengadili, dan menyelesaikannya.[8]

Sebagaimana lazimnya dalam menangani setiap perkara, Hakim selalu dituntut untuk mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut secara cermat untuk mengetahui substansinya. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam hal memeriksa perkara ekonomi syariah khususnya perkara Perbankan Syariah, ada hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu : Pertama, pastikan lebih dahulu perkara tersebut bukan perkara perjanjian yang mengandung klausula arbitrase. Kedua, Pelajari secara cermat perjanjian (akad) yang mendasari kerjasama antar para pihak.[9]

Dasar Hakim dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah adalah yang pertama, Dasar hukum kewenangan mengadili menggunakan pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 55 (1) UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah. Yang kedua, Hukum acara menggunakan KUHAPerdata dan Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dan yang ketiga, Hukum materiil : KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan kitab-kitab fiqh.[10]

Analisis Akta Perdamaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama di Tinjau dari Al – Shulhu

Akta perdamaian (acta van dading) ditinjau dari al-shulhu yaitu dalam Syari’at Islam lebih mengutamakan upaya perdamaian. Kedua belah pihak menyetujui perdamaian dengan adanya kesepakatan yang akhirnya diputuskan oleh hakim yang menyelesaiakan. Analisis Akta Perdamaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama di Tinjau dari Al-Shulhu dapat penulis tinjau dari memenuhi rukun dan syarat al-shulhu yaitu :

  1. Musalih yaitu dua belah pihak yang melakukan akad al-shulhu untuk mengakhiri pertengkaran atau perselisihan. Dalam mengakhiri pertengkaran/perselisihan ini dengan perumusan akta perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak.[11]
  2. Mushalih ‘anhu yaitu persoalan yang diperselisihkan.
  3. Mushalih bih yaitu sesuatu yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan. Hal ini disebut dengan istilah badal al-Shulh.
  4. Shigat ijab kabul yang masing-masing dilakukan oleh dua pihak yang berdamai.[12]

Syarat yang berhubungan dengan Musahlih (orang yang berdamai) yaitu disyaratkan mereka adalah orang yang tindakannya dinyatakan sah secara hukum. Jika seperti anak kecil dan orang gila maka tidak sah.[13] Syarat yang berhubungan dengan Musahlih bih :

  1. Berbentuk harta yang dapat di nilai, diserah- terimakan, dan berguna.
  2. Diketahui secara jelas sehingga tidak ada kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan.

Wahbah az-zuhaily mensyaratkan bahwa objek al-shulhu harus jelas keberadaannya dan harta tersebut berada dibawah penguasaan orang yang digugat. Objek al-shulhu adalah objek yang berada dalam lingkup hak pribadi (haq al-íbad) dan tidak menyangkut hak Allah (haq al-Allah).[14]  

Dalam hukum Islam ini cenderung sepakat bahwa penggunakan al-shulhu dilakukan diluar pengadilan, dimana para pihak bersepakat untuk tidak menempuh jalur hukum dalam menyelesaiakan sengketa mereka. Sesuai dengan  Al-Qur’an surat Al – Hujurat ayat 9 yaitu:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya:

“Jika dua golongan orang beriman bertengkar damaikanlah mereka. Tapi jika salah satu dari kedua golongan berlaku aniaya terhadap yang lain maka perangilah orang yang aniaya sampai kembali kepada perintah Allah tapi jika ia telah kembali damaiakanlah keduanya dengan adil, dan bertindaklah benar. Sungguh Allah cinta akan orang yang bertindak adil (QS. Al-Hujurat : 9)”.[15]

Ayat tersebut menjadi landasan bagi para pihak yang bersengketa untuk menjadikan al-shulhu sebagai sarana mewujudkan perdamaian. Al-Qur’an juga menegaskan bahwa upaya damai merupakan jalan terbaik bagi seseorang yang dalam menyelesaikan sengketa. Syari’at Islam cenderung mendorong para pihak untuk menggunakan al-shulhu dalam mengakhiri persengketaan mereka guna mencapai perdamaian. Penyelesaian sengketa melalui jalur al-shulhu jauh lebih baik dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, karena putusan pengadilan akan memunculkan kemungkinan rasa dengki diantara mereka.

Akan tetapi apabila sengketa ekonomi syariah ini melalui jalur litigasi. Maka menggunakan prosedur gugatan sederhana dengan catatan kedua belah pihak berdomisili di kota yang sama dan Nominal yang diperselisihkan tidak lebih dari Rp 500.000.000,00 sesuai dengan PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Tata cara penyelesaian Gugatan sederhana. Penerapan upaya  perdamaian Al-Shulhu di Pengadilan Agama dilakukan melalui beberapa jalur, diantaranya:

  1. Nasehat Majelis Hakim
  2. Mediasi
  3. Hakam

Setelah upaya damai itu ditempuh dan mencapai kesepakatan maka pihak Pengadilan Agama akan segera membuatkan akta perdamaian (actavan vergelijk) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim yang dapat dieksekusi. Apabila ada pihak yang tidak mau menaati isi perdamaian, maka pihak yang dirugikan dapat memohon eksekusi kepada Pengadilan Agama. Eksekusi dilaksanakan seperti menjalankan putusan hakim pada biasanya.[16]

KESIMPULAN

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat menggunakan prosedur gugatan sederhana dengan catatan kedua belah pihak berdomisili di kota yang sama dan Nominal yang diperselisihkan tidak lebih dari Rp 500.000.000,00 sesuai dengan PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Tata cara penyelesaian Gugatan sederhana. Perkara ekonomi syariah diputus setelah para pihak mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan akta perdamaian. Dasar Hakim dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah adalah Dasar hukum kewenangan mengadili menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 55 (1) UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah.Hukum acara menggunakan KUHAPerdata dan Perma Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (17 November 2019). Dan Hukum materiil : KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan kitab-kitab fiqh.

Di tinjau dari al-shulhu dan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Akta Perdamaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama menggunakan prosedur gugatan sederhana, maka mediasi sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, tidak dilaksanakan. Kriteria untuk bisa diperiksa dengan prosedur gugatan sederhana menggunakan Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jadi tidak menggunakan mediator. Akta Perdamaian dalam hukum Islam sebenarnya tidak perlu melalui jalur litigasi, namun jika perkara sudah masuk menjadi perkara (jalur litigasi), maka proses perdamaian (al- shulhu) tetap harus diutamakan.


DAFTAR PUSTAKA

Abbas Syahrizal, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional (Jakarta : Kencana, 2009)..

Arto Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

BASYARNAS sebagai lembaga permanen yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, dan jasa.

  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah, 1998).

Harahab Yulkarnain, Kesiapan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah, Mimbar Hukum, (Yogyakarta) Vol. 20 Nomor 1, 2008.

  Mardani, Hukum Ekonomi Syari’ah Di Indonesia (Bandung: Refika aditama, 2011).

 Mujahidin Ahmad, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Cet.1, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2010).

  Nasikhin, Perbankan Syariah dan Sistem Penyelesaian Sengketanya.

 Sabiq Sayid, Fiqh al- Sunnah, (Dar al- Fiqir, 1987).

Sabiq Sayyid, Fiqh Sunna, Juzu’ 3 (Cairo : Dar al-Fath, 2000).

 

[1] Yulkarnain Harahab, Kesiapan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah, Mimbar Hukum, (Yogyakarta) Vol. 20 Nomor 1, 2008, hlm. 112.

[2] Ibid.

[3] BASYARNAS sebagai lembaga permanen yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, dan jasa.

[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah, 1998), hlm. 61.

[5] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunna, Juzu’ 3 (Cairo : Dar al-Fath, 2000). Hlm. 210.

[6] Ahmad Mujahidin, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Cet.1, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 43.

[7] Ibid., hlm. 36.

[8] Nasikhin, Perbankan Syariah dan Sistem Penyelesaian Sengketanya, hlm 141.

[9] Mardani, Hukum Ekonomi Syari’ah Di Indonesia (Bandung: Refika aditama, 2011).  hlm 110.

[10] Ibid.,

[11] Sayid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, (Dar al- Fiqir, 1987), hlm.189-190.

[12] Ibid.,

[13] Ibid.,  hlm. 152

[14] Prof.Dr. Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional (Jakarta : Kencana, 2009), hlm 209.

[15] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah, 1998), hlm. 324

[16] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005, hlm. 95.

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals