pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

PENILAIAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

­­­­BUKU SAKU

 PENILAIAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

A.    Komponen Pengungkit (60%)

I.      Manajemen Perubahan (5%)

Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu :

1.     Tim Kerja.

Tim Kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui Program, Kegiatan dan Inovasi di 6 Area Perubahan (6 Komponen Pengungkit). Tim Kerja akan menjadi motor dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, dengan   kegiatan:

a)     Membentuk Tim Kerja WBK/WBBM dengan tahapan :

b)     Penentuan anggota Tim selain pimpinan, dipilih melalui prosedur/ mekanisme yang jelas, dengan tahapan :

2.     Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas.

Dokumen rencana Pembangunan Zona Integritas adalah Program, Kegiatan dan inovasi yang akan dilaksanakan dalam melakukan perubahan yang berisi tentang target, waktu dan hasil yang ingin dicapai, disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat diwilayah masing-masing, dengan kegiatan :

a)  Membuat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Intgeritas menuju WBK/WBBM.

b)  Dalam dokumen pembangunan ZI menuju WBK/ WBBM harus ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI menuju WBK/ WBBM. Target prioritas adalah hasil yang ingin dicapai dalam tiap-tiap kegiatan, Program dan Inovasi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan serta membawa dampak menuju kearah yang lebih baik

c)  Proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM harus disosialisasikan kepada seluruh personil maupun masyarakat agar tujuan utama meraih WBK/WBBM dapat tercapai

3.     Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM.

Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM kegiatan pemantauan/monitoring  dan evaluasi yang dilaksanakan secara kontinyu dalam rangka pencapaian target pembangunan ZI pada tiap-tiap komponen, melalui kegiatan:

a)  Kegiatan Pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana.

b)  Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas.

c)  Tindak lanjut hasil monitoring  dan evaluasi.

4.     Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.

Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota menuju ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja di satuan kerjanya sehingga tercipta lingkungan kerja yang benar-benar bebas korupsi dan berkinerja baik

II.    Penataan Tatalaksana (5%)

Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu :

1.  Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan :

a)  Prosedur operasional tetap mengacu kepada tusi satker di lingkungan Mahkamah Agung.

b)     Prosedur operasional satker telah diterapkan.

c)      Prosedur operasional satker telah dievaluasi

2.  E-Office.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan :

a)  Sistem pengukuran kinerja satker menggunakan teknologi informasi.

b)  Manajemen SDM menggunakan teknologi informasi.

c)  Pelayanan publik menggunakan teknologi informasi.

d)  telah dilakukan monitoring  dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasional SDM dan pemberian layanan kepada publik.

3.  Keterbukaan Informasi Publik.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti :

a)  Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik sudah diterapkan di satuan kerja sesuai dengan Perundang-undangan

b)  Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik;

III. Penataan Sistem Manajemen SDM (15%)

Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Sistem Manajemen SDM, yaitu :

1.     Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi.

a)  Perencanaan Kebutuhan pegawai mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja (ABK).

b)  Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.

c)  Monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen.

(1)   melaksanakan monitoring  dan evaluasi penempatan

2.  Pola Mutasi Internal.

a)     Dalam melakukan pengembangan karir pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan, serta menetapkan kebijakan untuk proses pengusulan mutasi internal untuk disampaikan pada forum Baperjakat.

b)     Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.

c)     Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja satuan kerja.

3.  Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi.

a)  Satuan kerja melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi.

b)  Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, harus mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.

c)  Mengetahui persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.

d)  Pegawai di Satuan kerja telah memperoleh kesempatan /hak untuk mengikuti Diklat/ pengembangan kompetensi lainnya.

e)  Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, satuan kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/mentoring dan lain-lain).

f)   Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja.

4.  Penetapan Kinerja Individu.

a)  Telah memiliki sistem penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi (Sistem Manajemen Kinerja bagi aparatur Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya dan Penilaian Prestasi Kerja bagi aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya).

b)  Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya.

c)  Telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik.

d)     Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dan lain-lain).

5.  Penegakan Aturan Disiplin/ Kode Etik/ Kode Perilaku Pegawai.

a)     Aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku telah dilaksanakan/ diimplementasikan.

6.  Sistem Informasi Kepegawaian.

a)  Data informasi kepegawaian satuan kerja telah dimutakhirkan secara berkala.

IV.  Penguatan Akuntabilitas  (10%)

Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator :

1.  Keterlibatan Pimpinan.

a)  Pimpinan harus terlibat langsung pada saat penyusunan perencanaan.

b)  Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) melalui kegiatan rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil yang dipimpin oleh Kepala satuan kerja.

c)  Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala, melalui kegiatan melaksanakan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan dipimpin oleh kepala satuan kerja.

2.  Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja.

a)  Menyusun dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan.

b)  Dokumen perencanaan harus berorientasi hasil

c)     Indikator Kinerja Utama (IKU) pada satuan kerja

(1)   Memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan organisasi;

(2)   Membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS).

d)     Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip Specific, Measurable, Acheivable, Relevant, and Timebound (SMART).

e)     Laporan kinerja disusun tepat waktu

f)      Pelaporan kinerja harus memberikan informasi tentang kinerja

g)     Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.

h)     Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten

V.    Penguatan Pengawasan (15%)

Indikator yang wajib dilakukan untuk mengukur pencapaian Penguatan Pengawasan adalah :

1.  Pengendalian Gratifikasi.

a)  Satuan kerja telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi.

b)  Satuan kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.

2.  Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan :

a)  Satuan kerja telah membangun lingkungan pengendalian.

b)  Satuan kerja telah melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan.

c)  Satuan kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.

d)  Satuan kerja telah menginformasikan dan mengkomunikasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait.

3.     Pengaduan Masyarakat.

a)  Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan.

b)  Hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti.

c)  Telah dilakukan monitoring  dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.

d)  Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.

4.  Whistleblowing System (WBS).

a)  Whistleblowing System sudah diinternalisasi.

Melakukan internalisasi tentang Whistleblowing System pada aplikasi SIWAS kepada seluruh pegawai melalui kegiatan apel pagi/sore atau Bimtek atau sosialisasi.

b)  Whistleblowing System telah diterapkan.

c)  Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistleblowing System.

Menyediakan laporan hasil evaluasi atas penerapan Whistleblowing System dari aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan satuan kerja atau meja pengaduan.

d)  Hasil evaluasi atas penerapan Whistleblowing System telah ditindaklanjuti.

5.  Penanganan Benturan Kepentingan.

a)  Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan Benturan Kepentingan dalam tugas fungsi utama.

b)  Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi.

c)  Penanganan Benturan kepentingan telah diimplementasikan.

d)  Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan.

e)  Hasil evaluasi atas penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti.

VI.  Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (10%)

Indikator yang perlu dilakukan untuk mengukur pencapaian Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik adalah :

1.  Standar Pelayanan.

a)  Terdapat Kebijakan Standar Pelayanan.

b)  Standar Pelayanan telah dimaklumatkan.

c)  Terdapat SOP bagi pelaksanaan Standar Pelayanan.

d)  Reviu dan perbaikan atas Standar pelayanan dan SOP.

2.  Budaya Pelayanan Prima.

a)  Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima.

b)  Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.

c)  Telah terdapat sistem punishment (sanksi)/ reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar.

d)  Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi.

e)  Terdapat inovasi pelayanan.

3.  Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan.

a)     Telah dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan

b)     Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka sehingga dapat dilihat melalui berbagai media seperti website, media sosial, papan pengumuman, media cetak, media televisi, radio dan sebagainya.

c)     Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat.

Melaksanakan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survei.

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals