PTA Semarang Lakukan Pemeriksaan di PA Surakarta
Surakarta | pa-surakarta.go.id (31/05/2013)
Tim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang pada hari Rabu-Kamis, tanggal 29-30 Mei 2013 melakukan pemeriksaan reguler di Pengadilan Agama (PA) Surakarta. Tim PTA Semarang terdiri dari H. Munardi, SH., MH. dan Fakhrur, SHI.
Pemeriksaan meliputi bidang teknis yustisial dan administrasi perkara. Begitu tiba di PA Surakarta pada 29 Mei 2013 pagi, Tim segera melakukan tugasnya. H. Munardi, SH., MH. memilih beberapa berkas perkara secara acak untuk diperiksa. Sedangkan Fakhrur SHI. meneliti kelengkapan administrasi perkara.
Setelah melakukan pemeriksaan sepanjang hari, keesokan harinya, 30 Mei 2013 Tim PTA Semarang menggelar expose di hadapan pimpinan beserta seluruh hakim dan pegawai. H. Munardi, SH., MH. menyampaikan beberapa temuan. Di antaranya kesalahan penulisan di Berita Acara Persidangan (BAP) dan putusan. Hal ini terjadi karena ketidaktelitian hakim dan panitera/panitera pengganti. Misalnya, nama pihak di amar putusan tidak sinkron dengan identitas para pihak. Mantan Ketua PA Kabupaten Malang itu mengingatkan supaya berhati-hati dan teliti dalam melakukan copy paste. Apalagi bagi hakim dalam membuat putusan, sebab mahkota dari hakim adalah putusannya.
Temuan lainnya, di beberapa BAP tertulis, “Majelis Hakim berusaha menasihati para pihak”, yang menurutnya itu tidak tepat, sebab tugas Majelis Hakim bukan menasihati, melainkan mendamaikan para pihak. Bentuk dari usaha mendamaikan bisa dengan menasihati, bercerita atau yang lainnya.Hakim Tinggi itu menyarankan supaya di BAP ditulis, “Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak”, sesuai ketentuan Pasal 82 Ayat (1) dan (4)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Selain itu, H. Munardi, SH., MH. menyampaikan bahwa setelah saksi memberikan kesaksian, Majelis Hakim tidak perlu lagi menkonfrontasi dengan para pihak. Sebab, yang namanya saksi pasti membela kepentingan pihak yang menghadirkannya, sehingga tidak diperlukan tanggapan.
Setelah pemaparan mengenai teknis yustisial, berikutnya tentang administrasi perkara. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan Fakhrur, SHI. Misalnya, belum adanya buku keuangan eksekusi dan kosongnya kolom 10 tentang tanggal BHT pada buku induk perkara. Panitera Muda Banding PTA Semarang itu mengingatkan bahwa administrasi perkara itu jangan diremehkan. Administrasi perkara dan teknis yustisial itu tak ubahnya seperti dua sisi mata uang. Sama-sama pentingnya.
Secara umum, H. Munardi, SH., MH. dan Fakhrur, SHI. menilai PA Surakarta sudah baik. Hanya sedikit saja kekurangannya. Karena itu, Fakhrur, SHI., sempat berkelakar, “Biasanya di sana-sana saya tidur sampai jam 1-2 malam, tapi tadi malam saya tidur jam 10. Ini karena di PA Surakarta tidak banyak ditemukan masalah”.
Sebelum berpamitan, H. Munardi, SH., MH., sebagai Ketua Tim PTA Semarang menyampaikan pesan supaya seluruh hakim dan pegawai menjaga nama baik peradilan agama. “Jagalah predikat PA, baik ketika berada di kantor maupun di luar kantor. Di luar kantor jangan seenaknya, jangan neko-neko, jangan lirik sana-sini. Apalagi sekarang hakim gajinya sudah besar dan non-hakim juga sudah ada angin surga. Bekerja dengan sungguh-sungguh adalah ibadah”.
Di bagian akhir, Ketua PA Surakarta Drs. H. Ma’muri, SH., MSI., menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim PTA Semarang dan meminta maaf jika ada kekurangan selama melayani tamu dari Semarang tersebut. Ketua PA berharap, semua temuan segera ditindaklanjuti dan tidak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang.