pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

14 PA Se-PTA Kupang Studi Banding di PA Surakarta

 

 

Surakarta | pa-surakarta.go.id (21/06/2013) 

Untuk yang kesekian kalinya, PA Surakarta dijadikan tempat studi banding oleh PA-PA lain. Kali ini, Jumat (21/6/2013) yang datang bukanlah PA tetangga yang masih sama-sama di Jawa Tengah. Bukan pula sekedar PA dari luar wilayah hukum PTA Semarang, melainkan dari luar Pulau Jawa. Bahkan lebih jauh lagi, yaitu dari Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menurut google maps jaraknya dari Surakarta mencapai + 2.000 km.

Rombongan yang berjumlah 53 orang itu dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Kupang, Drs. H. Bambang Ali Muhadjir, SH. dan terdiri dari hakim tinggi, panitera/sekretaris dan beberapa kepala sub-bagian PTA Kupang serta para ketua, wakil ketua,  panitera/sekretaris dan wakil sekretaris dari 14 PA se-NTT.

Ketua, Wakil Ketua, para hakim dan pegawai PA Surakarta serta beberapa Ketua dan Panitera/Sekretaris PA-PA Se-Koordinator Wilayah VI Surakarta menyambut tamu dari Wilayah Indonesia Timur itu dengan penuh kehangatan dan keakraban.

Setibanya di PA Surakarta pukul 14.30 WIB, tamu dari NTT melihat dan mengamati kondisi kantor, lalu menyebar ke ruang-ruang yang diinginkan masing-masing. Ada yang menuju ruang kesekretariatan, ruang kepaniteraan, ruang teknologi informasi (TI), meja informasi dan lain sebagainya.

Tampak tamu dari NTT itu serius memperhatikan penggunaan TI di PA Surakarta. “Di tempat saya, akta cerai masih diketik manual, tidak menggunakan program begini,” ungkap salah seorang dari mereka. Mereka kemudian men-copy file blanko SIADPA Plus dan blanko SOP-SOP yang berkaitan dengan TI untuk diterapkan di PA mereka masing-masing.

Seusai melihat penyelenggaraan manajemen dan administrasi proses perkara di PA Surakarta, tamu dipersilakan memasuki Ruang Sidang I untuk diadakan ramah tamah. Pada kesempatan itu, Ketua PA Surakarta, Drs. H. Ma’muri, SH., MSI. mengucapkan selamat datang kepada tamunya dan menyampaikan gambaran mengenai PA yang dipimpinnya. “Beginilah kondisi PA Surakarta. Tanahnya terbatas, sehingga bangunannya pun serasa sempit. Untuk diketahui saja, kantor ini bekas kuburan,” katanya.

Drs. H. Ma’muri, SH., MSI. tak malu menyebutkan masa lalu PA Surakarta yang bekas kuburan. Bahkan hal itu sering pula disampaikan kepada para hakim dan pegawai di PA Surakarta supaya berhati-hati dalam perkataan dan perbuatan di atas bekas kuburan, karena sesungguhnya semua manusia akan mati dan masuk kuburan. Tak heran jika di ruang tunggu para pencari keadilan dipasang banner yang tertulis, “Terima kasih kepada masyarakat yang telah mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di PA Surakarta”.

Setelah pengantar singkat dari Ketua PA Surakarta, dilanjutkan sambutan dari perwakilan Koordinator Wilayah VI Surakarta yang disampaikan Ketua PA Sragen, Drs. HeruMarsono, SH., MH. “Seperti yang Bapak/Ibu saksikan sendiri. Di lantai atas banyak ditemukan piala. Ini bukti bahwa PA Surakarta memang kaya akan prestasi. Jadi, tidak salah hari ini Bapak/Ibu berkunjung ke sini,” ujarnya.

Acara berikutnya adalah tanya jawab yang dipandu oleh Wakil Ketua PTA Kupang. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tamu dari NTT. Memulai sesi pertanyaan, Wakil Ketua PA Soe, Drs. Rahmat, MH.bertanya tentang asal usul nama Kota Solo. Ia penasaran antara nama Solo dan Surakarta. Terhadap pertanyaan tersebut, Ketua PA Surakarta menerangkan bahwa nama resmi Kota Bengawan adalah Surakarta. Sedangkan Solo untuk penyebutan tidak resmi.

Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Ketua PA Maumere, Dra. Hasniah seputar aplikasi SIADPA untuk permohonan itsbat nikah. Ketua PA Surakarta menegaskan, dipastikan PA Surakarta sudah sepenuhnya menggunakan SIADPA untuk semua perkara, termasuk permohonan itsbat nikah.

Panitera/Sekretaris PA Kefamenanu, Drs. Khaeruddin mendapat giliran bertanya yang ketiga. Ia mempertanyakan posisi duduk panitera dalam persidangan. Di Ruang Sidang I, panitera duduk di sebelah kiri majelis hakim. Menurut Ketua PA Surakarta, ini semata-mata menyesuaikan desain bangunan. “Karena di sini pintu yang dilalui hakim berada di samping kanan, maka repot jika panitera duduk di sebelah kanan,” alasannya.

Tak mau kalah dengan anak buahnya, Ketua PA Kefamenanu, H. Hartawan, SH.pun mengajukan pertanyaan. “Ketika orang menyebut nama Solo, yang terngiang di kepala adalah nama Jokowi. Nah, selama pemerintahan Jokowi di Solo, apakah tidak pernah PA membicarakan soal lokasi kantor yang representatif? Apakah tidak ada perhatian dari pemerintah kota setempat?” tanyanya. Pertanyaan itu muncul setelah penanya melihat lokasi PA Surakarta yang dianggapnya kurang ideal. Terlalu sempit. Luasnya hanya 470 m2.

Ketua PA Surakarta menjelaskan, dirinya tidak tahu apakah pendahulu-pendahulunya sudah pernah membicarakan pembangunan gedung PA dengan Pemerintah Kota Surakarta. Ia masuk pertama kali di PA Surakarta, bangunan kantor sudah berwujud seperti sekarang. “Saya dengar, Pimpinan PA sebelumnya sudah pernah menyampaikan kondisi PA kepada pejabat di Jakarta. Namun, setelah dilakukan pengecekan, gedung dianggap masih layak. Karena di luar sana, masih banyak bangunan PA yang lebih mengenaskan. Itu yang diprioritaskan lebih dulu,” imbuhnya.

Menutup sesi pertanyaan, Ketua PA Waikabubak, Drs. Makmur, MH. mempertanyakan kiat-kiat dalam penanganan dan penyelesaian perkara di PA Surakarta yang terbilang cukup banyak. Wakil Ketua PTA Kupang yang bertindak sebagai moderator tergelitik dengan pertanyaan tersebut. “Kalau sudah mengajukan pertanyaan soal banyaknya perkara, sepertinya Bapak ada keinginan mutasi ke Jawa yang banyak perkaranya,” ujarnya yang disambut tawa para hadirin.

“Tidak ada yang istimewa. Kami laksanakan penanganan perkara seperti pada umumnya di PA-PA lain dengan mengacu asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Karena itu, kami maksimalkan penggunaan SIADPA,” jawab Ketua PA Surakarta.

Untuk ukuran PA di Jawa Tengah, perkara yang diterima PA Surakarta sebetulnya paling sedikit, mengingat wilayah hukumnya hanya meliputi 5 kecamatan atau 51 kelurahan. Namun, jika dibandingkan dengan PA-PA di NTT, tentu cukup banyak. PA Kupang yang merupakan satu-satunya PA Kelas IB di NTT, sebanyak-banyaknya menerima perkara dalam setahun hanya sekitar 100 perkara. Sedangkan PA-PA lainnya yang Kelas II hanya sedikit menerima perkara. PA Labuan Bajo, misalnya, dalam setahun cuma menerima 40 perkara, sementara PA Kefamenanu menerima 10 perkara dan PA Lewoleba menerima 5 perkara.

 

 

Studi banding di ruang kepaniteraan (Dok. PA Surakarta).

 

Kangen-kangenan dan Perkenalan

Sambil menyelam minum air. Peribahasa itu sesuai dengan kegiatan studi banding Jumat siang di PA Surakarta. Selain menimba ilmu dan pengalaman, beberapa orang dari Kupang melepaskan kangen dengan beberapa hakim dan pegawai tuan rumah yang pernah saling kenal.

Wakil Ketua PTA Kupang, Drs. H. Bambang Ali Muhadjir, SH. dan Panitera/Sekretaris PTA Kupang,Drs. Misbahul Munir, SH. bukanlah orang asing bagi sebagian besar hakim dan pegawai PA Surakarta. Sebelum bertugas di Bumi Nusa Cendana, keduanya adalah hakim tinggi dan Wakil Panitera PTA Semarang.

Hakim PA Surakarta, Drs. Ihsan Wahyudi, MH. juga banyak kenal dengan tamu dari NTT. Ia pernah tinggal di NTT selama 15 tahun, sejak memulai karir sebagai CPNS/Cakim di PA Kefamenanu tahun 1992, kemudian menjadi wakil ketua PA Kalabahi tahun 1999-2002 dan menjabat ketua PA Atambua tahun 2002-2007.

Demikian pula calon hakim PA Surakarta, Ummu R. Siregar, SH., SHI., MH. sangat dekat dengan tamu dari NTT. Pertama, karena ia kelahiran Kupang, dan kedua karena sebelum magang di PA Surakarta, ia menjalani masa CPNS sekitar 1 tahun di PA Kupang.

Selain kangen-kangenan, kegiatan studi banding dijadikan arena perkenalan bagi beberapa calon hakim dengan tamu dari wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste itu. Maklum, setelah diwisuda oleh Ketua MA, tanggal 12 Juni 2013 yang lalu, kini 10 calon hakim PA Surakarta tinggal menunggu Keputusan Presiden tentang pengangkatan menjadi hakim. Mau tidak mau, suka tidak suka, tidak lama lagi mereka akan ditempatkan di luar Jawa. Tidak menutup kemungkinan, salah seorang dari mereka akan ditugaskan di NTT.

Di antara calon hakim yang memanfaatkan kesempatan untuk berkenalan dengan tamu dari NTT adalah Achmad Iftauddin, S.Ag. dan Fahrurrozi, SHI. Keduanya sempat berkenalan dengan Wakil Panitera PA Kefamenanu, Sudirman Kadir Isu, S.Ag., MH. dan bertanya-tanya soal keadaan PA di Lembah Bikomi itu. “Siapa tahu Tuhan menakdirkan, nanti saya sekantor dengan Bapak,” kata Fahrurrozi kepada pria berkumis tebal yang pernah sekantor dengan Drs. Ihsan Wahyudi, MH. di PA Atambua itu. (fahr)

Ketua PA Surakarta, Ketua PA Boyolali, Ketua PA Sragen dan Ketua PA Klaten berfoto dengan tamu dari Kupang (Dok. PA Surakarta).

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals