pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

OJK Siap Membantu Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Peradilan Agama

Ketua OJK, Muliaman D. Hadad, Ph.D (tengah) ketika memberikan sambutan dalam pertemuan antara Badilag dan OJK.

Jakarta l Badilag.net

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap membantu peradilan agama memperoleh kepercayaan publik (public trust) dalam mengadili sengketa ekonomi syariah. Di satu sisi, OJK akan mengadakan kerja sama dengan MA untuk meningkatkan kualitas hakim peradilan agama, dan di sisi lain OJK akan berupaya meyakinkan para pelaku ekonomi syariah untuk menyelesaikan sengketanya di peradilan agama.

Itulah benang merah pertemuan kedua antara pimpinan Badilag dan pimpinan OJK di kantor OJK pada Jumat (23/5/2014).

Bila pertemuan pertama pada 17 April 2014 hanya melibatkan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliawan D. Hadad, Ph.D, pertemuan kali ini dihadiri pula hakim agung dari Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum dan Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. Di pihak OJK, Ketua Dewan Komisioner OJK didampingi oleh beberapa deputi komisioner.

 

Tujuan utama pertemuan kali ini ialah mematangkan rencana kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas hakim, khususnya kualitas hakim peradilan agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah.

Untuk keperluan itu, pihak Badilag membawa draft nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Draft MoU itu akan dibahas lebih lanjut oleh tim yang dibentuk kedua belah pihak, sebelum akhirnya ditandatangani.

Tujuan lainnya adalah menyiapkan diskusi hukum putaran keempat yang akan diselenggarakan Dirjen Badilag dalam waktu dekat. Direncanakan, yang akan menjadi narasumber pada diskusi bertema “Kepercayaan Publik terhadap Peradilan Agama dalam Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah” itu adalah Ketua OJK.

Dalam pertemuan itu, Prof. Abdul Manan mengungkapkan, kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas hakim peradilan agama di bidang ekonomi syariah merupakan satu di antara empat upaya strategis yang dilakukan Kamar Agama dan Ditjen Badilag setelah peradilan agama memiliki kompetensi di bidang ekonomi syariah berdasarkan UU 3/2006. Tiga upaya lainnya ialah memperbaiki sarana dan prasarana, menyiapkan regulasi, serta mencari format dan prosedur penyelesaian perkara ekonomi syariah yang tepat.

“Upaya peningkatan kualitas hakim itu sangat penting, karena hakim peradilan agama sering dianggap nggak kompeten,” ujarnya.

Dirjen Badilag Purwosusilo menambahkan, yang jadi tantangan terbesar saat ini adalah kepercayaan publik, terutama para pelaku ekonomi syariah, terhadap peradilan agama.

“Problem kami adalah kepercayaan publik. Dan kami tidak bisa memaksa orang untuk percaya. Kami membangun trust itu dengan meningkatkan kualitas SDM,” ungkapnya.

Dalam hal integritas, administrasi dan pelayanan publik, ungkap Dirjen Badilag, sesungguhnya peradilan agama berada pada posisi yang membanggakan. Sejumlah survei, termasuk survei yang diselenggarakan KPK, menunjukkan bahwa peradilan agama memiliki integritas dan pelayanan publik yang lebih baik.

Hanya, masalahnya, menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah merupakan kewenangan yang relatif baru bagi peradilan agama. Sebelum adanya putusan MK yang mempertegas kewenangan peradilan agama di bidang sengketa perbankan syariah, salah satu kompetensi peradilan agama itu belum terimplementasikan sepenuhnya di lapangan karena berbagai faktor.

“Harapan kami, dengan kerja sama ini, kepercayaan masyarakat akan tumbuh, meskipun itu butuh proses,” kata Dirjen Badilag.

Menyambung pernyataan Dirjen Badilag, Hasbi Hasan mengatakan bahwa kritik terhadap peradilan agama merupakan hal biasa. “Kami terima kritik itu. Tanpa kritik, kami akan terlena,” tuturnya.

Meski begitu, ia menegaskan, peradilan agama tidak akan menyia-siakan amanah pembuat Undang-Undang. “Kalau diberi tugas, insya Allah kami lebih amanah dan lebih responsif,” imbuhnya.

Ke depan, kerja sama dengan OJK bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk. Salah satunya ialah dengan menghimpun putusan-putusan ekonomi syariah.

“Putusan-putusan itu akan kami kompilasikan. Itu perlu dikaji bersama, termasuk juga oleh OJK,” kata Hasbi.

Bukan masalah, tapi tantangan

Ketua OJK Muliawan D Hadad menyambut baik keinginan Kamar Agama dan Ditjen Badilag. Ia mengungkapkan, sebagai lembaga baru, OJK punya wewenang yang luas, yaitu mengatur dan mengawasi perabankan, lembaga keuangan non-bank dan pasar modal.

“Saat ini, semua lembaga keuangan itu ada versi syariah-nya. Ekonomi syariah berkembang sangat pesat,” ungkapnya.

Penyelesaian sengketa menjadi salah satu isu penting, bersamaan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Tidak hanya sengketa di perbankan syariah, tapi juga melebar ke pasar modal syariah, bahkan gadai syariah.

Muliawan menambahkan, karena penyelesaian sengketa ekonomi syariah itu sudah jadi wewenang peradilan agama, maka tidak bisa tidak, kualitas hakim peradilan agama harus ditingkatkan.

“Kita bisa kembangkan kerja sama peningkatan kemampuan para hakim,” ia menegaskan. Kerja sama itu perlu dikonkretkan dalam bentuk MoU.

Saat ini, meski belum ada MoU, Muliawan mengatakan bahwa OJK di pusat dan perwakilan di daerah bisa saja membantu meningkatkan kualitas hakim peradilan agama di bidang ekonomi syariah.

 

“Kami siap mengisi diskusi atau jadi narasumber,” tandasnya.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Mulya E Siregar menambahkan, pihaknya akan berupaya memberi pemahaman yang tepat kepada stakeholders ekonomi syariah.

“Kita coba meyakinkan teman-teman di perbankan syariah. Jangan suudzon dulu. Kita bangun kepercayaan itu bersama-sama,” ujarnya.

Mengenai statemen pihak tertentu yang masih meragukan kompetensi peradilan agama dan kualitas para hakimnya, Mulya menganggap hal itu sebagai suatu tantangan, bukan suatu masalah.

“Respons teman-teman perbankan syariah setelah adanya putusan MK itu kita anggap itu tantangan,” tandasnya.

Setelah pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat akan mematangkan draft MoU dan menyelenggarakan kegiatan bersama untuk meningkatkan kualitas hakim peradilan agama di bidang ekonomi syariah.

[hermansyah]

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals