Kunjungan MA AL ISLAM
MA AL ISLAM JAMSAREN SURAKARTA
BELAJAR TENTANG PERADILAN ISLAM DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA
Hari selasa 15 Nopember 2016, sekitar jam 13. 15 Wib. Pengadilan Agama Surakarta dikunjungi siswa siswi Madrasah Aliah Al Islam Surakarta dengan didampingi seorang guru fiqih, mereka berkunjung dalam rangka ingin mengetahui secara langsung tentang tatakerja dan tatacara mengadili kepada mereka para pencari keadilan di Pengadilan Agama Surakarta. Bertempat di ruang tunggu kantor Pengadilan Agama Surakarta sekitar 85 siswa siswi klas IX tersebut diterima oleh bapak H. Zubaidi, SH. dan bapak Drs H. Makmun, MH. Hakim Pengadilan Agama Surakarta sekaligus untuk memberikan materi kepada siswa siswi tersebut.
Di dalam penyampaian materinya bapak Zubaidi menegaskan bahwa image sebagianmasyarakat, Pengadilan Agama itu hanya tempat untuk bercerai atau Hakim Pengadilan Agama tukang menceraian orang, pandangan itu jelas salah karena missi Pengadilan Agama adalah untuk mendamaikan para pencari keadilan tersebut supaya hidup rukun kembali, tetapi apabila tidak dapat didamaikan dicarikan jalan keluar yaitu cerai dengan baik tasyrihun biihsan, ditambahkan oleh bapak Makmun bahwa bercerai itu harus ada alasan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 jo pasal 116 Kompilasi Hulum Islam, sehingga perceraian itu tidak ada kesepakatan, misalkan tiada masalah apa apa tiba tiba suami bilang pada isteri “ dik ayo kita cerai !” kemudian sang isteri bilang “ ya mas, saya mau kamu cerai” ketika mereka dihadapan hakim mengatakan kami sudah sepakat bercerai, maka hakim tetap memeriksa perkara mereka jika ada alasan yang kuat dan rumah tangga mereka benar benar pecah maka hakim akan mengabulkan cerai mereka, akan tetapi jika terbukti tidak ada alasan yang kuat bercerai maka hakim akan menolak berarti mereka berdua tetap suami isteri.
Pada sesi dialog diantara siswa ada yang menanyakan tentang akibat dari perceraian yaitu tentang anak mereka ikut siapa, maka oleh bapak hakim dijawab bahwa jika anak tersebut masih belum mumayyiz dibawah umur 12 tahun maka pengasuhan dan pemeliharaannya pada ibunya, akan tetapi jika anak tersebut sudah mumayyiz atau setelah umur 12 tahun maka anak tersebut didatangkan ke hapadan sidang untuk ditanya ia ikut siapa, ibunya atau ayahnya, akan tetapi jika ada bukti bahwa ibunya bukanlah ibu yang cakap untuk mengasuh anaknya, maka majelis hakim bisa menetapkan anak tersebut dibawah asuhan dan pemeliharaan ayahnya tentu saja sang ayah harus bisa membuktikan bahwa ibunya benar benar ibu yang tidak cakap mengasuh anaknya karena sesuatu hal dan sebagainya.
Di akhir pertemuan tersebut pak hakim mendoakan kepada para siswa siswi semoga diantara para siswa siswi tersebut nanti ada yang jadi hakim, dan diamini oleh seluruh siswa siswi, setelah acara selesai para siswa siswi melihat lihat ruang sidang dan diantara mereka ada yang menanyakan tentang fungsi segala sesuatu yang ada dalam ruang sidang dan telah dijawab langsung oleh bapak hakim, akhirnya para siswa pamit pulang dan bersalaman dengan bapak bapak dan ibu ibu pegawai Pengadilan Agama Surakarta, ke sekolahnya berjalan kaki karena jarak sekolah mereka dengan kantor Pengadilan Agama Surakarta hanya sekitar 100 meter saja.