pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

Kunjungan MA AL ISLAM

MA AL ISLAM JAMSAREN SURAKARTA

BELAJAR TENTANG PERADILAN ISLAM DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA

 

 

Hari selasa 15 Nopember 2016, sekitar jam 13. 15 Wib. Pengadilan Agama Surakarta dikunjungi siswa siswi Madrasah Aliah Al Islam Surakarta dengan didampingi seorang guru fiqih,  mereka berkunjung dalam rangka ingin mengetahui secara langsung tentang tatakerja dan tatacara mengadili kepada mereka para pencari keadilan di Pengadilan Agama Surakarta. Bertempat di ruang tunggu kantor Pengadilan Agama Surakarta sekitar 85 siswa siswi klas IX tersebut diterima oleh bapak H. Zubaidi, SH. dan bapak Drs H. Makmun, MH. Hakim Pengadilan Agama Surakarta sekaligus untuk memberikan materi kepada siswa siswi tersebut.

 Di dalam penyampaian materinya bapak Zubaidi menegaskan bahwa image sebagianmasyarakat, Pengadilan Agama itu hanya tempat untuk bercerai atau Hakim Pengadilan Agama tukang menceraian orang, pandangan itu jelas salah karena missi Pengadilan Agama adalah untuk mendamaikan para pencari keadilan tersebut supaya hidup rukun kembali, tetapi apabila tidak dapat didamaikan dicarikan jalan keluar yaitu cerai dengan baik tasyrihun biihsan, ditambahkan oleh bapak Makmun bahwa bercerai itu harus ada alasan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 jo pasal 116 Kompilasi Hulum Islam, sehingga perceraian itu tidak ada kesepakatan, misalkan tiada masalah apa apa tiba tiba suami bilang pada isteri “ dik ayo kita cerai !” kemudian sang isteri bilang “ ya mas, saya mau kamu cerai” ketika mereka dihadapan hakim mengatakan kami sudah sepakat bercerai, maka hakim tetap memeriksa perkara mereka jika ada alasan yang kuat dan rumah tangga mereka benar benar pecah maka hakim akan mengabulkan cerai mereka, akan tetapi jika terbukti  tidak ada alasan yang kuat bercerai maka hakim akan menolak berarti mereka berdua tetap suami isteri.

 

 

  

 

 

 

Pada sesi dialog diantara siswa ada yang menanyakan tentang akibat dari perceraian yaitu tentang anak mereka ikut siapa, maka oleh bapak hakim dijawab bahwa jika anak tersebut masih belum mumayyiz dibawah umur 12 tahun maka pengasuhan dan pemeliharaannya pada ibunya, akan tetapi jika anak tersebut sudah mumayyiz atau setelah umur 12 tahun maka anak tersebut didatangkan ke hapadan sidang untuk ditanya ia ikut siapa, ibunya atau ayahnya, akan tetapi jika ada bukti bahwa ibunya bukanlah ibu yang cakap untuk mengasuh anaknya, maka majelis hakim bisa menetapkan anak tersebut dibawah asuhan dan pemeliharaan ayahnya tentu saja sang ayah harus bisa membuktikan bahwa ibunya benar benar ibu yang tidak cakap mengasuh anaknya karena sesuatu hal dan sebagainya.

 

 

 

Di akhir pertemuan tersebut pak hakim mendoakan kepada para siswa siswi semoga diantara para siswa siswi tersebut nanti ada yang jadi hakim, dan diamini oleh seluruh siswa siswi, setelah acara selesai para siswa siswi melihat lihat  ruang sidang  dan diantara mereka ada yang menanyakan tentang fungsi segala sesuatu yang ada dalam ruang sidang dan telah dijawab langsung oleh bapak hakim, akhirnya para siswa pamit pulang dan bersalaman dengan bapak bapak dan ibu ibu pegawai Pengadilan Agama Surakarta, ke sekolahnya berjalan kaki karena jarak sekolah mereka dengan kantor Pengadilan Agama Surakarta hanya sekitar 100 meter saja.

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals