Register dan Arsip Elektronik Segera Diberlakukan di Peradilan Agama
Register dan Arsip Elektronik Segera Diberlakukan di Peradilan Agama
Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id
Tidak lama lagi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama memberlakukan penggunaan register dan arsip elektronik untuk keperluan administrasi perkara di lingkungan peradilan agama.
Saat ini, Ditjen Badilag telah rampung menyusun Standar Pengelolaan Register dan Kearsipan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama. Regulasi tersebut secara resmi akan diberlakukan bersamaan dengan terbitnya Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama edisi revisi 2016.
Dalam regulasi itu dinyatakan, register perkara nanti berbentuk elektronik. Namun, dalam masa transisi, seluruh pengadilan di lingkungan peradilan agama masih harus menggunakan register kertas sebagaimana berjalan selama ini. Batas masa transisi itu belum ditentukan.
Mengenai kearsipan perkara, regulasi tersebut mengatur penggunaan tiga jenis arsip, yakni arsip kertas, arsip elektronik dan arsip alih media. Arsip kertas ialah arsip perkara seperti putusan dan berita acara sidang yang selama ini ditaruh di ruang arsip. Arsip elektronik ialah arsip berbentuk dokumen elektronik yang dihasilkan SIPP. Sementara itu, arsip alih media ialah arsip berupa hasil pemindaian (scan) terhadap arsip kertas.
Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Subeno Trio Leksono, S.H., M.H. mengatakan, Standar Pengelolaan Register dan Kearsipan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama itu akan diteruskan kepada Tim Pengembang SIPP MA pada pekan ini.
Harapannya, Tim Pengembang SIPP MA dapat segera membuat pelbagai template untuk mengakomodasi elektronisasi register dan arsip perkara di lingkungan peradilan agama.
“Nanti, jika kita ingin membuat berbagai register, cukup dengan menggunakan SIPP,” ujarnya.
Di lingkungan peradilan agama, regulasi mengenai register perkara yang berlaku saat ini adalah Buku Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara atau Pola Bindalmin (edisi 2007) dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (edisi 2013).
Di Buku Pola Bindalmin dinyatakan, register perkara “bernilai yuridis dan pembuktian sebagai akta authentik”. Penafsirannya, register perkara harus berbentuk dokumen kertas yang ditulis tangan.
Sejak 1991, ketika Pola Bindalmin mulai diberlakukan, jumlah register perkara terus bertambah. Semula, hanya ada 11 register perkara di PA/MS. Kini, berdasarkan Buku II, jumlahnya menjadi 17 register perkara. Satu register perkara ada yang terdiri dari 29 kolom. Itupun, beberapa kolom masih dirinci-rinci lagi.
[hermansyah]