SOSIALISASI MAKLUMAT KMA
SOSIALISASI MAKLUMAT KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN DAN PEMBINAAN HAKIM, APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
Surakarta, 03 Oktober 2017
Ketua Mahkmah Agung Republik Indonesia M. Hatta Ali mengeluarkan Maklumat tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tanggal 11 September 2017. Adapun latar belakang dikeluarkannya Maklumat ini adalah maraknya aparat peradilan yang terkena kasus hukum, sehingga Ketua Mahkamah Agung merasa perlu menyikapi hal ini secara tegas dalam upaya mengembalikan wibawa Mahkamah Agung RI.
Maklumat Ketua MARI ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Surakarta, Drs. Bahruddin, MH dalam rapat dinas hari ini, Selasa 03 Oktober 2017 di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Surakarta. Beliau menegaskan bahwa seluruh aparat peradilan, khususnya Pengadilan Agama Surakarta wajib mempedomani maklumat Ketua MARI ini, bekerja dengan baik, jujur dan memegang teguh peraturan dan kode etik hakim maupun non hakim. Ada empat point dalam maklumat Ketua MARI yaitu, pertama perintah untuk meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dengan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala dan berkesinambungan, kedua agar pimpinan memastikan tidak ada hakim maupun aparatur dibawahnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat MA dan Badan Peradilan dibawahnya, ketiga memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan MA khususnya di lingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya dan yang keempat Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan MA maupun pimpinan Badan Peradilan dibawahnya secara berjenjang, apabila terbukti tidak melaksanakan pengawasan sesuai prosedur, selain itu MA juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun aparatur yang diduga melakukan tindakan pidana dan diproses di Pengadilan.
Dalam rapat hari ini Ketua PA Surakarta juga mengingatkan kepada seluruh hakim dan pegawai agar terus menjaga suasana kerja, saling tolong menolong dan kekeluargaan antar sesama serta menjaga aturan dan tata tertib yang berlaku agar berjalan sebagaimana mestinya.