Pemutakhiran Data SIPP
RAPAT TERBATAS
PEMUTAKHIRAN DAN PENGAKURATAN DATA SIPP
Surakarta, 18 Mei 2018
Menindaklanjuti surat Pengadilan Tinggi Agama Semarang nomor W11-A/1235/HM.02.3/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, Ketua Pengadilan Agama Surakarta langsung mengadakan rapat terbatas yang dihadiri Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasub IT, PP, JSP dan admin aplikasi SIPP. Rapat ini diselenggarakan mengingat pentingnya sosialisasi aplikasi SIPP yang terbaru, yang dikembangkan mirip dengan SIADPA dimana user dapat mengedit blanko BAP maupun PUTUSAN/PENETAPAN sesuai dengan kebutuhan masing-masing perkara. Rapat yang kemudian dikawal oleh Panitera PA Surakarta sebagai penanggungjawab penggunaan aplikasi SIPP yang digunakan sebagai alat mengadministrasian proses perkara.
Sesuai isi surat tersebut diatas, masing-masing user diwajibkan untuk menggunakan aplikasi dengan menginputkan data perkara sesuai wewenangnya masing-masing, sedangkan penanggungjawab dan admin aplikasi wajib melakukan pemantauan kinerja masing-masing user, melakukan validasi dan akurasi data secara periodik dan melaporkan permasalahan yang muncul terkait aplikasi itu sendiri maupun sarana dan prasarana yang mendukung lancarnya penggunaan aplikasi ini.
SIPP yang merupakan aplikasi utama dibuat oleh Mahkamah Agung dan diwajibkan penggunaannya kepada seluruh badan peradilan baik peradilan Umum, peradilan Agama, peradilan Militer dan peradilan TUN ini memang masih pada tahap pengembangan terus-menerus, yang mana pada akhirnya nanti diharapkan aplikasi ini bukan saja menjadi alat bantu kerja namun dapat menjadi Bankdata Mahkamah Agung dimana data tersebut dapat dikaitkan dengan instansi lain yang memerlukan guna meningkatkan pelayanan publik dan membawa negara kearah yang lebih maju.