pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

PENGADILAN AGAMA SURAKARTA TERIMA KUNJUNGAN PENGELOLA ARSIPARIS MAHKAMAH AGUNG RI

WhatsApp Image 2019 10 18 at 10.40.571

(Sebelum melakukan DDTK, para pemateri berbincang di ruang Ketua PA Surakarta)

Kamis, 17 Oktober 2019 – Pengadilan Agama Surakarta menerima kunjungan dari Pengelola Tata Arsiparis Mahkamah Agung Republik pukul 09.00 WIB pada Kamis (17/10/2019).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan Tata Arsiparis di sejumlah wilayah hukum Pengadilan Tingkat Pertama di Jawa Tengah berdasarkan Surat Tugas Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI Nomor: 373.a/BUA.7/ST/10/2019 tanggal 9 Oktober 2019 yang dikoordinasi oleh Bapak Sutriyadi, S.H., M.H. (Kepala Sub Bagian Agenda & pengiriman), dan diikuti oleh beberapa stafnya terdiri dari Arief Harmoko, S.H. (Staf Sub. Bagian Kearsipan & Dokumentasi), Alwi, S.H. ( Staf Sub Bagian Pengadaan & Percetakan), serta Asmawi (Staf Sub Bagian Persuratan).

Selama di Pengadilan Agama Surakarta, para pemateri dari Biro Umum Mahkamah Agung tersebut langsung memberikan diklat di tempat kerja tiap-tiap ruangan, mengingat pada saat itu Pengadilan Agama Surakarta sedang menjalankan tupoksinya, sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.

WhatsApp Image 2019 10 18 at 10.40.56

(Arief Harmoko menghadiahkan buku tata kelola arsiparis kepada Kasubbag Kepegawaian)

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa, pentingnya melakukan tata kelola pengarsipan sebagai dokumen acuan dengan mentaati Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 11/KMA/SK/I/2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kepegawaian dan Retensi Arsip Non Keuangan dan Non Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Pengarsipan itu hal sepele tetapi sebenarnya sangat penting, karena sebagai dokumen acuan dalam menjalankan pekerjaan, oleh karenanya harus dikelola dengan baik. Pola pengelolaan arsiparis pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan jo. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia. Alhamdulilah, kita sudah punya turunannya yang disesuaikan dengan kondisi Mahkamah Agung yaitu KMA Nomor 11/KMA/SK/I/2015, jadi nanti silahkan dibuka dan dipelajari sebagai pedoman tata kelola arsiparis”, papar Arief Harmoko sembari menyerahkan buku tata kelola arsiparis MA RI kepada Kasubbag Kepegawaian & Ortala PA Surakarta.

“Arsip itu dibagi menjadi dua, arsip aktif dan arsip in aktif. Arsip aktif maksudnya adalah arsip yang frekuensinya lebih sering dimanfaatkan. Sedangkan arsip in aktif itu tidak begitu sering digunakan. Peletakan arsip tidak boleh berdiri, harus miring. Karena kalau berdiri dapat merusak dokumen. Khusus untuk bagian kepegawaian, arsip pegawai yang pension tidak boleh langsung diberikan kepada yang bersangkutan, karena kalua langsung diberikan kawatirnya hilang dan kita akan kesulitan untuk mengurus hak-hak mereka bila suatu saat dibutuhkan. Arsip keuangan juga tidak diperbolehkan langsung untuk dihapus, paling cepat 15 tahun, baru boleh dihapus”, jelas Arief.

WhatsApp Image 2019 10 18 at 10.40.551

(Pemateri sedang mempraktekkan cara menggunakan box arsip)

“Sebisa mungkin arsip juga harus disimpan ke dalam box arsip yang aman sesuai petunjuk Perka ANRI. Alhamdulilah, Mahkamah Agung adalah satu-satunya instansi yang sudah menerapkan ketentuan ANRI”, tutup Arief sambil memberikan sample box arsip ke Kasubbag Umum PA Surakarta.

Dalam hal tata kelola kearsipan memang selama ini belum begitu diperhatikan secara serius, oleh karenanya masih banyak para pegawai yang belum mengetahui tata kelola arsiparis, sehingga tanya jawab berlangsung menarik karena rasa penasaran pegawai PA Surakarta.

WhatsApp Image 2019 10 18 at 10.40.57

(Para Pimpinan PA Surakarta berfoto bersama dengan Pemateri di depan pintu PA Surakarta)

Dan untuk mengakhiri kunjungan, para pejabat Pengadilan Agama Surakarta dan Pemateri dari Mahkamah Agung berfoto bersama di depan pintu masuk Pengadilan Agama Surakarta. (Adm/Ysron).

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals