pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

PA SURAKARTA TERIMA KUNJUNGAN PENELITIAN WASIAT WAJIBAH ANAK TIRI DAN IDDAH WANITA HAMIL MAHASISWA UMS

WhatsApp Image 2019 10 22 at 10.22.15

Pengadilan Agama Surakarta dalam hari yang sama menerima 2 (dua) kelompok kunjungan mahasiswa penelitian Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Senin (21/10/2019) pukul 10.00 WIB di Ruang Ketua Pengadilan Agama Surakarta.

Kunjungan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Nomor: 705/FH/C.6-II/IX tanggal 20 September 2019 perihal Permohonan Wawancara Penerapan Wasiat Wajibah bagi Anak Tiri dan Surat Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Nomor: 755/FH/C.6-II/X/2019 tanggal 5 Oktober 2019 perihal Permohonan Wawancara Tentang Iddah Wanita Hamil Akibat Perceraian.

Dalam kesempatan tersebut, ketua Pengadilan Agama Surakarta Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H. menerangkan bahwa wasiat wajibah adalah produk hukum yang diadopsi dari Hukum Mesir.

Wasiat wajibah ada karena secara kultural masyarakat Indonesia mempunyai tradisi demikian. Sementara itu dalam al-Quran Surat al-Baqarah ayat 180 juga pernah menyinggung tentang “kerabat yang dekat dalam masalah pemberian wasiat” idza hadhara ahadakum al-mautu intaraka khairal washiyatu lil walidaini wal aqrabiina bil ma’ruf. Kata aqrabiin dapat diinterpretasikan sebagai orang yang berjasa atau orang yang merawat. Seperti anak tiri yang sudah dekat dan merawat Pewaris selama hidupnya. Namun demikian wasiat wajibah tidak diperkenankan melebihi dari bagian ashabul furudh. Karena hak ashabul furudh hanya dapat diberikan kepada seseorang dengan jalur nasab dan akibat perkawinan. Ketentuan ini tidak melanggar hukum Islam, mengingat perihal waris adalah perkara muamalah sehingga terbuka lebar bagi kita untuk melakukan terobosan hukum, berbeda dengan perkara aqidah atau ibadah, kita dilarang berkreatif (ijtihad).”, papar Ketua Pengadilan Agama Surakarta.

Proses pemberian wasiat wajibah dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Agama sepanjang pewaris beragama Islam. Ketentuan ini ditegaskan dalam penjelasan UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menghapus hak opsi bagi para pencari keadilan dimana sebelum UU tersebut disahkan para pencari keadilan masih bisa memilih atara Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri.

“Anak tiri memungkinkan memperoleh bagian melalui jalan wasiat wajibah apabila anak tiri diposisikan sebagai subyek hukum dalam perkara di Pengadilan Agama, dan peran dalam keluarga tersebut terbukti ada kontribusi, baik berupa pengabdian, keikhlasan dan merupakan bagian dari keluarga. Setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan pasti ada jalan hukumnya, jadi masyarakat tidak perlu kawatir. Karena peran Pengadilan Agama adalah memberi solusi hukum bagi masyarakat Muslim”, jelas Dr. Drs. Muhlas, S.H.,M.H.

“Selain dapat diberikan kepada anak tiri, sepanjang perannya terbukti memberikan kontribusi dan pengabdian serta keikhlasan, maka wasiat wajibah juga dapat diberikan kepada anak biologis yang terlahir di luar perkawinan, hal ini semua diterapkan dalam kontek kemaslahatan”, ujar Ketua.

“Istri yang mengandung pada saat melangsungkan perkawinan maka bila anak tersebut terlahir maka ia tidak mendapatkan warisan. Karena definisi ashabul furudh itu hanya terjadi bila anak tersebut lahirnya akibat dari perkawian”, tambah Ketua.

Sementara itu, dalam season yang ke 2 (dua), wawancara difokuskan di seputar iddah wanita hamil akibat perceraian. Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Surakarta memulai pembahasan dari kenapa harus ada iddah? Menurut Ketua, tujuan perkawinan salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan. Oleh karenanya nasab dalam keturunan di sini harus jelas dan hanya dapat diperoleh melalui mekanisme perkawinan.

WhatsApp Image 2019 10 21 at 17.28.41

“Tujuan perkawinan itu kan untuk mendapatkan keturunan. Di sini perlu digaris bawahi bahwa kedudukan keturunan harus jelas, maka dari itu perceraian bagi wanita hamil masa iddahnya sampai melahirkan agar kedudukan si anak jelas. Wanita hamil dalam masa iddah diharamkan untuk menikah, sebab dalam rahim wanita tersebut masih terdapat janin yang berasal dari mantan suaminya dan itu sangat dilarang dalam Islam, karena dapat merusak nasab”, lanjut Ketua Pengadilan Agama Surakarta dengan penuh semangat memberikan penjelasan kepada para mahasiswa.

“Akan tetapi, kalau menikah dalam kondisi hamil namun tidak dalam masa iddah menurut jumhur masih diperbolehkan vide pasal 53 Kompilasi Hukum Islam. Hanya saja, nanti nasab si anak tidak dapat tersambung dengan bapaknya, meskipun secara biologis si anak tersebut merupakan anak dari si bapak dalam perkawinan tersebut”, tutup Ketua.

WhatsApp Image 2019 10 21 at 17.28.411

Proses wawancara tersebut berlangsung cukup menarik, mengingat para mahasiswa tergolong cukup kritis dan mempunyai rasa penasaran tinggi. Sebagai penutup wawancara, Ketua Pengadilan Agama Surakarta berfoto bersama dengan para mahasiswa. (Adm/Yusron)

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals