pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

WAWANCARA MAHASISWA UMS TERKAIT PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI ASPEK YURIDIS DI PA SURAKARTA

WhatsApp Image 2019 11 07 at 12.06.27

Pengadilan Agama Surakarta menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta untuk melakukan penelitian dan wawancara terkait perkawinan beda agama ditinjau dari aspek yuridis, Rabu (7/11/2019) pukul 15.00 WIB di ruang Ketua Pengadilan Agama Surakarta. Kunjungan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dekan Fakultas Hukum UMS Nomor: W11-A31/ 890 /HM.00/X/2019 tanggal 17  Oktober  2019 perihal Permohonan Izin Riset dan wawancara.

Dalam kesempatan tersebut, ketua Pengadilan Agama Surakarta Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H. menerangkan bahwa, “di Indonesia perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga bisa dan tidaknya perkawinan beda agama dikembalikan pada hukum masing-masing agama”, terang Ketua.

Misalnya saja Islam, agama Islam melarang perkawinan beda agama sebagaimana yang tertuang dalam Q.S. al-Baqarah ayat 221 dan Q.S. Mumtahanah ayat 10, kecuali laki-lakinya beragama Islam sedangkan perempuannya  ahli kitab, sebagaimana yang tersurat dalam Q.S. al-Maidah ayat 5 dihalalkan bagi kamu wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang ahli kitab sebelum kamu. Begitu juga  dengan agama lain, tentu juga mempunyai aturan tersendiri dalam hal perkawinan, dan hampir dipastikan agama non Islam juga melarang menikah dengan pemeluk agama lain, sebagaimana agama Islam.

Perkawinan beda agama selain dilarang dalam agama juga mempunyai dampak yang kurang bagus secara psikologis. Karena pada umumnya mereka yang menikah beda agama atau yang awalnya seagama kemudian salah satu pihak pindah agama setelah menikah, kehidupannya menjadi kurang harmonis. Karena setiap orang akan mengajarakan doktrin agamanya masing-masing kepada anak-anaknya. Sementara tiap-tiap agama mempunyai doktrin agama yang berbeda. Nah, hal ini yang kerap kali membingungkan anak-anak mereka. Sehingga kedua belah pihak mengalami percekcokan terus menerus (syiqaaq) karena perbedaan prinsip dalam hidup dan berebut pengaruh terhadap anak-anaknya supaya mengikuti agama masing-masing kedua belah pihak hingga berujung pada perceraian.

Perkawinan beda agama dalam UUP No. 1 tahun 1974 tidak diatur sama sekali, dalam UUP tersebut hanya mengatur perkawinan campuran, dimana salah satu pihak adalah warga Negara asing. Oleh karena tidak diatur, maka seseorang yang menginginkan menikah beda agama dianggap salah satu pihak melepas keyakinan, baru kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, bukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena KUA kantor administrasi pencatatan perkawinan masyarakat yang beragama Islam tidak mengakui perkawinan beda agama.

Pada prinsipnya, perkawinan beda agama itu tidak ada. Apabila dipaksakan salah satu pihak harus melepas atau tunduk pada agama pasangannya. Karena hampir dapat dipastikan bahwa, perkawinan beda agama juga ditolak oleh seluruh agama resmi di Indonesia.

Kaitannya dengan Pengadilan Agama, bila seseorang yang pada awal menikah berdasarkan hukum Islam. Namun dalam perjalanannya, salah satu pihak atau keduanya telah pindah agama, maka bila hendak mengajukan perceraian harus ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, bila pada saat melangsungkan perkawinan, kedua mempelai tunduk pada hukum agama non Islam, kemudian dalam perjalanannya baik salah satu atau keduanya telah menjadi muallaf, maka bila ingin mengajukan perceraian tetap di Pengadilan Negeri. Asasnya terletak pada peristiwa hukum pada saat pertama kali menikah menggunakan hukum agama apa? tutup Ketua.

WhatsApp Image 2019 11 07 at 12.06.29

Diskusi berjalan Nampak asyik dan menyenangkan, mengingat bagi pewawancara pengetahuan seperti ini adalah hal baru, sehingga rasa penasaran terus menerus mendorong mereka untuk berfikir kritis. Sebagai penutup kegiatan, para mahasiswa berfoto dengan Ketua Pengadilan Agama Surakarta. (Adm/Yusron)

 

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals