pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

KETUA PA SURAKARTA DIDAPUK MENJADI PEMATERI DALAM SEMINAR GENDER DI FAKULTAS SYARIAH IAIN SURAKARTA

WhatsApp Image 2019 11 29 at 15.40.14

Surakarta | Ketua Pengadilan Agama Surakarta Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H. didapuk menjadi pemateri dalam acara seminar gender dengan tema “Membangun Sistem Peradilan yang Menjamin Hak Perempuan untuk Mendapat Akses Keadilan yang Setara Pasca Berlakunya Perma No. 3 Tahun 2017”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Surakarta di ruang rapat I Fakultas Syariah, Selasa (26/11/2019). Acara ini dihadiri oleh Dekan, Wakil  Dekan, para Dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah dengan jumlah 140 mahasiswa.

Dalam presentasinya, Ketua PA Surakarta menerangkan bahwa “muncul Perma No. 3 Tahun 2017 pada dasarnya sebagai bagian dari implementasi dari UUD 1945 pasal 28D, bahwa   setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, terang Ketua.

Negara Indonesia sebenarnya telah lama melakukan rativikasi convention on the elimination of all forms of discrimination againts women, dengan  diterbitkannya UU No. 7 tahun 1984, UU No. 14 tahun 1985 jo. UU No. 5 tahun 2004 jo. UU No. 3 tahun 2009, UU No. 13 tahun 2006 jo. UU No. 31 tahun 2014. Dalam konteks ini, sebenarnya negara negara maju juga telah lama menggelorakan anti diskriminasi terhadap perempuan baik di muka publik maupun di mata hukum, termasuk dalam persidangan.

WhatsApp Image 2019 11 29 at 15.40.13

“Saat ini, dunia sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan kesetaraan gender. Bahwa perempuan saat ini sudah setara kedudukannya di muka publik maupun di muka hukum, bahkan dalam rangka penegakan hukum, ada rambu-rambu dalam Perma No. 3 tahun 2017, diantaranya Hakim dilarang memberikan pertanyaan dalam sidang yang bersifat intimidatif, mengajukan pernyataan yang melecehkan, dilarang bersikap tidak simpatik, dan membenarkan atas terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan dalih adat/kebudayaan dan penafsiran agama yang bias. Selain itu, Hakim berkewajiban untuk mempertimbangkan kesetaraan gender dari stereotip gender dalam peraturan perundangan, melakukan penafsiran perundang undangan yang dapat menjamin kesetaraan gender, menggali hukum yang hidup (living law) di dalam masyarakat sebagai faktor menguatkan kesetaraan gender, dan mempertimbangkan peraturan perundangan hasil rativikasi kesetaraan gender sebagai penguat kedudukan perempuan”,  jelas Ketua.

Secara yuridis, kesetaraan gender di Indinesia sesungguhnya sudah direalisasikan. Hal ini dapat diketahui melalui peraturan perundangan yang berlaku. Misalnya dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Perempuan di Indonesia berhak melakukan perbuatan hukum memanfaatkan harta bersama, berhak merawat, mendidik, dan membesarkan anak. Berhak atas keselamatan, kesejahteraan, ketenangan dan kepastian, perlindungan dan akses keadilan. Berhak mendapat bantuan  dan pendampingan dalam menghadapi kasus kasus hukum”, tambah Ketua.

“Di Pengadilan, perempuan di Indonesia mempunyai hak untuk mengajukan provisi dan gugatan secara khulu’ bilamana hal itu dipandang lebih menjamin keselamatan. Dalam hal kewarisan, perempuan di Indonesia tidak terhalang oleh laki-laki. Kepemilikan hartanya juga dapat diwariskan kepada ahli warisnya”, pungkas Ketua.

Setidaknya ulasan ini menggambarkan betapa Negara sebenarnya telah hadir untuk mengembalikan hak-hak perempuan pada tempatnya yaitu sebagai subyek dan bukan obyek. Kendalanya adalah, pandangan masyarakat awam yang masih mendikotomi pengertian gender dengan jenis kelamin, padahal gender bukanlah jenis kelamin. Untuk memulihkan hak-hak perempuan di mata masyarakat, perlu kerja sama yang baik di lintas sektor. Dengan harapan baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi dan hukum, masyarakat dapat merasakan kesetaraan gender tanpa meninggalkan kodratnya.  (Adm/Yusron)

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals