KINERJA APARATUR TERUKUR DENGAN SIMKERJA
SIMKERJA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Kerja) merupakan alat bantu untuk memonitoring dan evaluasi kinerja aparatur Pengadilan Agama Surakarta khususnya lingkup kepaniteraan serta mendukung dalam optimalisasi dan efektifitas penggunaan SIPP. Hal-hal yang dimonitor antara lain Penundaan Persidangan, Kelengkapan Data Saksi, Perkiraan BHT, Penetapan Ikrar Talak, Penerbitan Akta Cerai. Dengan adanya alat yang mudah digunakan untuk memonitor ini, diharapkan dapatmempercepat dalam proses administrasi keperkaraan sesuai dengan asas Peradilan yaitu “cepat”.
Sedangkan evaluasi kinerja aparatur Pengadilan, SIMKERJA menyasar kepada kinerja Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti. Untuk evaluasi kinerja Hakim terdiri dari waktu penyelesaian perkara, waktu minutasi perkara, dan waktu upload putusan yang didasarkan pada Penilaian Dirjen Badilag sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 137/DJA/HM.02.3/I/2019, tanggal 10 Januari 2019, perihal "Penilaian Penyelesaian Perkara Berdasarkan SIPP".
Untuk evaluasi kinerja Panitera/Panitera Pengganti, hal yang dinilai adalah perkara yang dimasukkan diarsipkan. Hal ini dilakukan karena sejatinya One Day One Minutation yang diprogramkan oleh Mahkamah Agung RI tidak sekedar nilai di atas meja, akan tetapi juga benar-benar terealisasi di lapangan.
Untuk evaluasi kinerja Jurusita/Jurusita Pengganti, SIMKERJA menyasar Jurusita/Jurusita Pengganti untuk melaporkan panggilan dan mengupload e-documentrelaaspanggilan yang telah dilaksanakan. Dalam hal ini upload relaas panggilan berdasarkan perintah panggilan yang berasal dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Surakarta maupun dari luar Pengadilan Agama Surakarta (Delegasi) yang telah diupload di SIPP. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan, karena tidak dapat dipungkiri bahwa adanya program penilaian Kinerja SIPP Dirjen Badilag serta adanya program One Day One Minutationakan berimbas juga pada proses panggilan pada Jurusita/Jurusita Pengganti.
Selain itu SIMKERJA terdapat fitur statistik seperti Perceraian PNS, Faktor Penyebab Perceraian, Perceraian Berdasarkan Umur, dan Mediasi. Hal ini dilakukan karena untuk penyediaan data bagi para mahasiswa, Badan Pusat Statistik (BPS), dll.
Seperti peribahasa “Tiada Gading yang Tak Retak”, tentunya SIMKERJA mempunyai banyak kekurangan, untuk itu perlu banyak masukan serta pengembangan lebih lanjut agar SIMKERJA dapat membantu untuk mewujudkan dan meningkatkan kinerja aparatur Pengadilan Agama Surakarta.