ADVOKAT WAJIB BERACARA SECARA ELEKTRONIK
E-court atau electronic court, adalah sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung dengan mengacu pada Perma Nomor 3/2018 tanggal 29 Maret 2018 perihal Administrasi Perkara di Pengadilan Sistim Elektronik, untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik.
Ada banyak manfaat yang diambil dari aplikasi ini, salah satunya adalah untuk mengurangi biaya perkara dan memangkas waktu panggilan. Sebab, selama ini untuk mendaftarkan perkara, setiap pemohon/penggugat atau advokat harus datang ke pengadilan. Dengan menggunakan aplikasi ini, di manapun kita berada, kita bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik. Dengan demikian asas peradilan yang berbiaya ringan, cepat, lagi sederhana dapat dipenuhi oleh aplikasi ini.
Aplikasi canggih ini menyajikan berbagai menu, diantaranya:
- e-filing, melalui menu ini, para pengguna e-court dapat langsung mendaftarkan perkaranya secara elektronik dimana pun berada tanpa harus ke Pengadilan.
- e-payment, melalui menu ini, pengguna e-court dapat melakukan pembayaran biaya panjar perkara secara online.
- e-Summons, dengan menu ini, pengguna e-court dapat dipanggil secara online.
- e-litigasi, melalui menu ini, pengguna e-court dapat melakukan persidangan secara online. Seperti replik, duplik, kesimpulan dan lainnya.
Berkaitan dengan cara pendaftaran e-court, khusus bagi advokat yang kerap menjadi kuasa hukum para pencari keadilan harus terlebih dahulu melakukan registrasi dan kemudian Pengadilan Tinggi tempat dimana yang bersangkutan disumpah akan memverifikasi, dengan begitu advokat secara otomatis sudah terdaftar dalam sistem aplikasi e-court. Bagi para advokat, hanya sekali daftar sudah berlaku untuk selamanya di empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Untuk itu, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor: 069/DJA/HK.02/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 perihal Kewajiban Berpekara secara Elektronik bagi Advokat, mulai bulan Januari 2020, Pengadilan Agama Surakarta mewajibkan kepada Advokat yang hendak beracara di Pengadilan Agama Surakarta untuk menggunakan aplikasi e-court. Seruan ini dimaksudkan untuk mengajak kepada stakeholder, khususnya para Advokat, guna bersama-sama membangun dunia Peradilan Indonesia yang modern. (ADM/Yusron)