pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

PA SURAKARTA TERIMA PENELITIAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIBA TERKAIT PERKAWINAN FASAKH AKIBAT BEDA AGAMA

4DAE36FF E8AE 4879 8A25 D5779CDC6060 

Pengadilan Agama Surakarta menerima penelitian mahasiswa fakultas hukum Universitas Islam Batik Surakarta (UNIBA) terkait perkawinan fasakh (rusak) yang disebabkan oleh perbedaan agama, Senin (20/01/2020). Penelitian ini dimulai dengan bedah beberapa berkas perkara perceraian yang disebabkan oleh salah satu atau kedua belah pihak telah berpindah agama dari muslim menjadi non muslim. Adapun yang menjadi narasumber dalam penelitian ini adalah Ketua PA Surakarta Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Surakarta menjelaskan secara runtut terkait paradigma hukum perkawinan di Indonesia, “bahwa secara yuridis, perkawinan di Indonesia mengacu pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 UUP No 1 tahun 1974 bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini artinya bahwa perkawinan di Indonesia keabsahannya merujuk pada hukum tiap-tiap agama,. Sementara itu, tiap-tiap agama mempunyai doktrin hukum masing-masing yang melarang pemeluknya untuk menikah dengan pemeluk agama lain”, jelas Ketua.

Pernyataan Ketua tersebut, selaras dengan semangat volkgeist (kondisi kejiwaan) bangsa Indonesia yang cenderung religius, hal ini sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila. Dimana seluruh praktek kehidupan bangsa Indonesia tidak jauh dari tuntunan agama. Terlebih dalam ajaran Islam, khusus mengenai perkawinan, Islam mendudukan institusi ini dalam sebuah ikatan sakral yang sangat kuat. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Ketua bahwa, “dalam ajaran Islam, hanya ada 2 (dua) perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) sepanjang sejarah umat manusia, yaitu perjanjian antara Nabi Musa dengan rakyatnya dan ikatan hubungan perkawinan”, ungkap Ketua.

87CBEA17 1082 4182 9D05 CF96F5E728A6

“bila seseorang telah keluar dari agama Islam artinya seseorang tersebut sudah tidak taat lagi dengan hukum agamanya, karena ia sudah tidak taat, maka praktek yang berada di dalamnya berarti juga sudah rusak (fasakh), termasuk pondasi perkawinan yang ia jadikan landasan sebagai elemen keabsahan perkawinan. Sehingga konsekuensinya kalau melakukan hubungan suami-istri yang dulunya halal, sekarang dihukumi zina, begitu juga dengan nasab anak yang dilahirkannya, tidak dapat menyambung pada bapaknya, hanya menyambung pada Ibu saja. Di situ lah pentingnya menjaga kemurnian nasab, kalau nasabnya terputus, saat menikah nanti bila anaknya perempuan harus pakai wali hakim. Dampak perbedaan agama juga membuat seseorang tidak dapat saling mewarisi”, tambah Ketua.

“Jadi, dari situlah kenapa undang-undang kita tidak mengatur perkawinan campuran beda agama adanya hanya perkawinan campuran antar warga negara, karena dampaknya sangat buruk. Selain itu, perkawinan beda agama berpotensi sangat besar terhadap keretakan rumah tangga. Saat belum mempunyai anak, mungkin masih bisa saling memahami, tetapi kalau sudah mempunyai anak biasanya akan muncul gesekan yang disebabkan dari saling pengaruh mempengaruhi anaknya untuk memeluk agama masing-masing yang mengakibatkan si anak mengalami kebingungan psikologis. Karena setiap orang beragama tentunya mempunyai dogma kepercayaan bahwa agamanya lah yang dapat menjamin keselamatan di kehidupan setelah mati, sementara itu siapa yang tidak menginginkan anak-anaknya selamat dunia akhirat..?! tanya Ketua.

“Oleh karena itu, perkawinan beda agama di Indonesia tidak diakui, baik secara yuridis maupun agama. Selain agama tidak ada yang memperkenankan, prinsip hukum perkawinan kita bukan hanya sebatas kepentingan administratif untuk melegalkan hubungan seksual semata, tetapi lebih dari itu, relasi manusia dengan Tuhannya sesuai doktrin agama masing-masing” pungkas Ketua. (ADM/Yusron)

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals