PA SURAKARTA GELAR RAPAT FINALISASI PENYUSUNAN DOKUMEN SAKIP DAN LAKIP
PA Surakarta melaksanakan rapat finalisasi penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di ruang Ketua PA Surakarta, Kamis (6/2/2020). Rapat terbatas ini dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, Panmud Hukum, Kasubbag Pelaporan dan Admin Kepaniteraan. Adapun pembahasan finalisasi dokumen Sakip pada kegiatan ini antara lain membahas: Renstra, Iku, Renja, Rkt, Perjanjian kerja, dan Rencana Aksi.
Setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, sehingga perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. SAKIP berfungsi untuk mengukur setiap kinerja. Selain itu, sistem ini bisa dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan realisasi anggaran. Dan juga sebagai alat untuk memperbaiki kebijaksanaan serta mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam mendesain program dan kegiatan.
Sementara itu, LAKIP berfungsi untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prioritas untuk terciptanya kinerja yang baik dan terpercaya.