pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

TINGKATKAN KUALITAS KINERJA: PA SURAKARTA GELAR SOSIALISASI BUDAYA KERJA 3S 5R

WhatsApp Image 2020 09 17 at 15.27.25 2

Ketua PA Surakarta mensosialisasikan praktek budaya kerja 3S dan 5R, Rabu (2/9). Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Surakarta Drs. Waluyo, S.H. di hadapan seluruh aparatur Pengadilan Agama Surakarta mempresentasikan budaya kerja di maksud, berikut ringkasan hasil sosialisasi budaya kerja PA Surakarta:

Dalam penerapan 5R, terdapat 4 langkah yang perlu dilakukan antara lain :

• Melakukan Perekaman keadaan sekarang agar dapat dijadikan perbandingan setelah melakukan kegiatan 5R (before and after)

• Melakukan Kegiatan 5R • Pembudayaan 5R, Jadikan 5R merupakan bagian yang tidak terlepas dari aktivitas kerja harian kita.

• Evaluasi kembali terhadap 5R dan lakukan tindakan pencegahan agar 5R tetap terjaga di tempat kerja.

Contoh : bagaimana mencegah debu tidak melekat di meja kerja, bagaimana mencegah peletakkan barang yang tidak pada tempatnya.

Langkah -Langkah Penerapan 5R:

A). Ringkas

Prinsip RINGKAS adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan yang tidak diperlukan dari tempat kerja. Mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara menyimpan supaya dapat mudah diakses terbukti sangat berguna bagi sebuah perusahaan.

• Ringkas 1. Cek-barang yang berada di area masing-masing. 2. Tetapkan kategori barang-barang yang digunakan dan yang tidak digunakan. 3. Beri label warna merah untuk barang yang tidak digunakan 4. Siapkan tempat untuk menyimpan / membuang /memusnahkan barangbarang yang tidak digunakan. 5. Pindahkan barangbarang yang berlabel merah ke tempat yang telah ditentukan.

B). Rapi

Prinsip RAPI adalah menyimpan barang sesuai dengan tempatnya. Kerapian adalah hal mengenai sebagaimana cepat kita meletakkan barang dan mendapatkannya kembali pada saat diperlukan dengan mudah. Perusahaan tidak boleh asal-asalan dalam memutuskan dimana benda-benda harus diletakkan untuk mempercepat waktu untuk memperoleh barang tersebut.

Rapi 1. Pengelompokan barang. 2. Penyiapan tempat. 3. Pemberian tanda batas. 4. Pemberian tanda pengenal barang. 5. Membuat denah/peta penyimpanan.

C). Resik

Prinsip RESIK adalah membersihkan tempat/lingkungan kerja, mesin/peralatan dan barang-barang agar tidak terdapat debu dan kotoran. Kebersihan harus dilaksanakan dan dibiasakan oleh setiap orang dari CEO hingga pada tingkat office boy.

• Resik 1. Penyediaan sarana kebersihan. 2. Pembersihan tempat kerja. 3. Permajaan tempat kerja. 4. Pelestarian Resik.

D). Rawat

Prinsip RAWAT adalah mempertahankan hasil yang telash dicapai pada 3R sebelumnya dengan membakukannya (standardisasi).

Rawat 1. Penentuan butir kendali. 2. Penetapan kondisi tidak wajar. 3. Rancangan mekanisme pemantauan. 4. Pola tindak lanjut. 5. Pemeriksaan berkala/audit.

E). Rajin

Prinsip RAJIN adalah terciptanya kebiasaan pribadi karyawan untuk menjaga dan meningkatkan apa yang sudah dicapai. RAJIN di tempat kerja berarti pengembangan kebiasaan positif di tempat kerja. Apa yang sduah baik harus selalu dalam keadaan prima setiap saat. Prinsip RAJIN di tempat kerja adalah “LAKUKAN APA YANG HARUS DILAKUKAN DAN JANGAN MELAKUKAN APA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN”.

• Rajin 1. Penetapan target bersama. 2. Teladan/Contoh dari atasan. 3. Hubungan Karyawan. 4. Kesempatan belajar dari karyawan.

 

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals