TINGKATKAN KUALITAS KINERJA: PA SURAKARTA GELAR SOSIALISASI BUDAYA KERJA 3S 5R
Ketua PA Surakarta mensosialisasikan praktek budaya kerja 3S dan 5R, Rabu (2/9). Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Surakarta Drs. Waluyo, S.H. di hadapan seluruh aparatur Pengadilan Agama Surakarta mempresentasikan budaya kerja di maksud, berikut ringkasan hasil sosialisasi budaya kerja PA Surakarta:
Dalam penerapan 5R, terdapat 4 langkah yang perlu dilakukan antara lain :
• Melakukan Perekaman keadaan sekarang agar dapat dijadikan perbandingan setelah melakukan kegiatan 5R (before and after)
• Melakukan Kegiatan 5R • Pembudayaan 5R, Jadikan 5R merupakan bagian yang tidak terlepas dari aktivitas kerja harian kita.
• Evaluasi kembali terhadap 5R dan lakukan tindakan pencegahan agar 5R tetap terjaga di tempat kerja.
Contoh : bagaimana mencegah debu tidak melekat di meja kerja, bagaimana mencegah peletakkan barang yang tidak pada tempatnya.
Langkah -Langkah Penerapan 5R:
A). Ringkas
Prinsip RINGKAS adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan yang tidak diperlukan dari tempat kerja. Mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara menyimpan supaya dapat mudah diakses terbukti sangat berguna bagi sebuah perusahaan.
• Ringkas 1. Cek-barang yang berada di area masing-masing. 2. Tetapkan kategori barang-barang yang digunakan dan yang tidak digunakan. 3. Beri label warna merah untuk barang yang tidak digunakan 4. Siapkan tempat untuk menyimpan / membuang /memusnahkan barangbarang yang tidak digunakan. 5. Pindahkan barangbarang yang berlabel merah ke tempat yang telah ditentukan.
B). Rapi
Prinsip RAPI adalah menyimpan barang sesuai dengan tempatnya. Kerapian adalah hal mengenai sebagaimana cepat kita meletakkan barang dan mendapatkannya kembali pada saat diperlukan dengan mudah. Perusahaan tidak boleh asal-asalan dalam memutuskan dimana benda-benda harus diletakkan untuk mempercepat waktu untuk memperoleh barang tersebut.
Rapi 1. Pengelompokan barang. 2. Penyiapan tempat. 3. Pemberian tanda batas. 4. Pemberian tanda pengenal barang. 5. Membuat denah/peta penyimpanan.
C). Resik
Prinsip RESIK adalah membersihkan tempat/lingkungan kerja, mesin/peralatan dan barang-barang agar tidak terdapat debu dan kotoran. Kebersihan harus dilaksanakan dan dibiasakan oleh setiap orang dari CEO hingga pada tingkat office boy.
• Resik 1. Penyediaan sarana kebersihan. 2. Pembersihan tempat kerja. 3. Permajaan tempat kerja. 4. Pelestarian Resik.
D). Rawat
Prinsip RAWAT adalah mempertahankan hasil yang telash dicapai pada 3R sebelumnya dengan membakukannya (standardisasi).
Rawat 1. Penentuan butir kendali. 2. Penetapan kondisi tidak wajar. 3. Rancangan mekanisme pemantauan. 4. Pola tindak lanjut. 5. Pemeriksaan berkala/audit.
E). Rajin
Prinsip RAJIN adalah terciptanya kebiasaan pribadi karyawan untuk menjaga dan meningkatkan apa yang sudah dicapai. RAJIN di tempat kerja berarti pengembangan kebiasaan positif di tempat kerja. Apa yang sduah baik harus selalu dalam keadaan prima setiap saat. Prinsip RAJIN di tempat kerja adalah “LAKUKAN APA YANG HARUS DILAKUKAN DAN JANGAN MELAKUKAN APA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN”.
• Rajin 1. Penetapan target bersama. 2. Teladan/Contoh dari atasan. 3. Hubungan Karyawan. 4. Kesempatan belajar dari karyawan.