pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

KETUA APM PA SURAKARTA EVALUASI KELENGKAPAN EVIDEN DAN TEKANKAN PRINSIP 3S & 5R DALAM BEKERJA

WhatsApp Image 2020 10 07 at 16.46.38

PA Surakarta menggelar rapat evaluasi pemenuhan eviden APM tahap akhir di ruang sidang II pada Rabu (7/10). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional, Karyawan dan Karyawati. Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Surakarta yang sekaligus Ketua APM Drs. H. Karmin Sumadi, M.H.

WhatsApp Image 2020 10 07 at 16.46.40

Dalam kesempatan tersebut Ketua APM mengevaluasi hasil temuan assesor internal untuk direvisi oleh masing-masing penanggung jawab area. Selain mengevaluasi eviden, Ketua APM juga menekankan supaya seluruh aparatur peradilan untuk selalu berkomitmen menerapkan prinsip 3S & 5R dalam bekerja. Prinsip 3S maksudnya, apabila kita bertemu dengan para pencari keadilan harus terlebih dahulu senyum, salam dan baru disapa. Prinsip ini sederhana, namun efeknya luas bagi kepuasan dalam pelayanan publik. Selain menerapkan prinsip 3S, dalam bekerja juga harus menerapkan prinsip 5R. Prinsip ini menekankan praktek ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin dalam bekerja.

WhatsApp Image 2020 10 07 at 16.46.39 1

Berikut ini adalah penjelasan prinsip 5S:

1). Ringkas maksudnya kita senantiasa memilah barang mana yang sering diperlukan, karena barang yang sudah tidak difungsikan harus disingkirkan supaya tidak terjadi polusi pemandangan yang tidak mengenakkan.

2). Prinsip rapi. Supaya indah dipandang mata, kita harus rapi dalam penataan barang barang yang sering kita manfaatkan, mengurutkan berdasarkan alur proses kerja agar mudah ditemukan kalau sedang dibutuhkan.

3). Prinsip resik. Kita senantiasa dituntut hidup bersih dan kerja bersih. Menjaga tempat kerja, bersih dari debu/kotoran, memprbaiki tempat kerja yang rusak. Dengan demikian hidup dapat terhindar dari penyakit.

4). Prinsip rawat. Inti dari prinsip ini adalah kita senantiasa mempertahankan ketiga kondisi tersenut secara periodik.

5). Prinsip rajin. Kita harus senantiasa mendisiplinkan diri untuk melakukan keempat prinsip di atas. (Yusron/ADM)

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals