KETUA APM PA SURAKARTA EVALUASI KELENGKAPAN EVIDEN DAN TEKANKAN PRINSIP 3S & 5R DALAM BEKERJA
PA Surakarta menggelar rapat evaluasi pemenuhan eviden APM tahap akhir di ruang sidang II pada Rabu (7/10). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional, Karyawan dan Karyawati. Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Surakarta yang sekaligus Ketua APM Drs. H. Karmin Sumadi, M.H.
Dalam kesempatan tersebut Ketua APM mengevaluasi hasil temuan assesor internal untuk direvisi oleh masing-masing penanggung jawab area. Selain mengevaluasi eviden, Ketua APM juga menekankan supaya seluruh aparatur peradilan untuk selalu berkomitmen menerapkan prinsip 3S & 5R dalam bekerja. Prinsip 3S maksudnya, apabila kita bertemu dengan para pencari keadilan harus terlebih dahulu senyum, salam dan baru disapa. Prinsip ini sederhana, namun efeknya luas bagi kepuasan dalam pelayanan publik. Selain menerapkan prinsip 3S, dalam bekerja juga harus menerapkan prinsip 5R. Prinsip ini menekankan praktek ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin dalam bekerja.
Berikut ini adalah penjelasan prinsip 5S:
1). Ringkas maksudnya kita senantiasa memilah barang mana yang sering diperlukan, karena barang yang sudah tidak difungsikan harus disingkirkan supaya tidak terjadi polusi pemandangan yang tidak mengenakkan.
2). Prinsip rapi. Supaya indah dipandang mata, kita harus rapi dalam penataan barang barang yang sering kita manfaatkan, mengurutkan berdasarkan alur proses kerja agar mudah ditemukan kalau sedang dibutuhkan.
3). Prinsip resik. Kita senantiasa dituntut hidup bersih dan kerja bersih. Menjaga tempat kerja, bersih dari debu/kotoran, memprbaiki tempat kerja yang rusak. Dengan demikian hidup dapat terhindar dari penyakit.
4). Prinsip rawat. Inti dari prinsip ini adalah kita senantiasa mempertahankan ketiga kondisi tersenut secara periodik.
5). Prinsip rajin. Kita harus senantiasa mendisiplinkan diri untuk melakukan keempat prinsip di atas. (Yusron/ADM)