Berbagai Permasalahan Perkara Prodeo akan Dicarikan Jalan Keluar
Jakarta l Badilag.net
Mahkamah Agung sedang menggencarkan program bantuan hukum, khususnya dalam hal pembebasan biaya perkara perdata atau biasa disebut dengan prodeo. MA juga sedang berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan penetapan akta kelahiran.Terbitnya SEMA No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampauai Batas Waktu Satu Tahun Secara kolektif telah meningkatkan jumlah pemohon akta lahir. Meski demikian, upaya yang dilakukan MA ternyata tidak sepenuhnya berjalan lancar.
Menyadari hal itu, MA dengan dukungan dari Changes for Justice USAID dan Bank Dunia bermaksud menyelenggarakan lokakarya sehari, Kamis, 13 Desember 2012, di Hotel Aryaduta Jakarta, dengan fokus utama pada pelayanan perkara prodeo.
Lokakarya ini dimaksudkan sebagai langkah awal untuk penyediaan kebijakan, pedoman dan standar yang terkait dengan prodeo yang akan berlaku untuk penanganan perkara perdata di pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara.
Lokakarya akan dibagi menjadi beberapa sesi. Sesi pertama membahas landasan hukum dan pelaksanaan prosedur prodeo, baik dari segi teknis maupun anggaran, untuk perkara perdata melalui pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara.
Sesi kedua membahas keberhasilan di lapangan (good practices) penyelenggaraan perkara perdata menggunakan prodeo. Titik tekannya ialah prosedur dan koordinasi di tingkat lokal.
Sesi kediga membahas strategi untuk mebangun standar perkara prodeo yang menjangkau masyarakat miskin dan marjinal.
Setelah itu dilakukan diskusi kelompok. Para peserta lokakarya dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama dan mendiskusikan strategi pengembangan prosedur dan hukum acara perkara perdata menggunakan prodeo dan implikasi anggarannya.
Sementara itu, kelompok kedua mendiskusikan strategi pelaksanaan perkara perdata menggunakan prodeo yang lebih efektif dari sisi kebijakan, sosialisasi, kerjasama antar lembaga pemerintah dan internal pengadilan.
Hasil diskusi tersebut lantas dipresentasikan. Sebelum ditutup, diharapkan lokakarya ini menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang dapat dipakai untuk pengambilan kebijakan.
Lokakarya ini akan diikuti oleh lebih dari 80 peserta yang berasal dari berbagai instansi, termasuk dari lingkungan peradilan agama.
Dari Badilag, yang akan menghadiri acara ini adalah Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Purwosusilo, Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan Azhari.
Ketua PTA Jakarta Khalilurrahman dan Ketua PTA Bandung Chatib Rasyid juga diundang menjadi peserta lokakarya. Para peserta lainnya adalah Ketua PA Jakarta Pusat Tata Sutayuga, Ketua PA Jakarta Selatan Yasardin, Ketua PA Jakarta Utara Zulkifli Yus, Ketua PA Jakarta Timur Zulkarnain, Ketua PA Jakarta Barat Yusuf Buchori, Ketua PA Cimahi Dudung Abd Halim dan Ketua PA Karawang Rohana.
(hermansyah)