Optimalisasi Ruang Laktasi dan Relaksasi Pada Pengadilan Agama Surakarta
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu, Ruang menyusui atau dikenal dengan ruang laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang dapat digunakan oleh ibu menyusui
Ruang laktasi sudah menjadi intruksi Mahkamah Agung agar jajaran peradilan menyediakan fasilitas ruang ibu menyusui. Pada dasarnya penyediaan fasilitas ruang laktasi kini telah menjadi sebuah kebutuhan. Oleh sebab itu Pengadilan Agama Surakarta sebagai lembaga pelayanan public melakukan pengoptimalan fasilitas layanan public agar semakin layak digunakan.
Begini Kondisi Ruangan Laktasi Pengadilan Agama Surakarta pada saat belum dilakukan perbaikan sangat minim fasilitas dan sangat tidak layak pakai yang membuat ketidaknyamanan bagi pihak pencari keadilan jika membutuhkan ruang privasi untuk menyusui.
Pengadilan Agama Surakarta terus berbenah dalam mewujudkan ruang laktasi dan relaksasi yang nyaman bagi Ibu Menyusui dan Kelompok Rentan yang membutuhkan.
Saat ini ruang laktasi dan relaksasi di Pengadilan Agama Surakarta memiliki ruangan yang di design senyaman mungkin untuk anak anak yang berukuran 4m x 3m
memiliki kipas angin, meja untuk menaruh barang, sofa yang nyaman, container yang berisi tisu, disinfectant spray dan handsanitizer untuk menjaga protocol kesehatan, tempat sampah yang disediakan untuk menjaga kebersihan serta brosur dan poster poster infografis tentang manfaat asi ekslusif dan nutrisi ibu menyusui
Dengan adanya ruang laktasi dan relaksasi tersebut diharapkan menjadi fasilitas yang dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk pegawai maupun pihak berperkara pencari keadilan di Pengadilan Agama Surakarta.