Pengadilan Agama Surakarta Laksanakan Bantuan Eksekusi Anak Di Kelurahan Joyosuran, Pasar Kliwon, Kota Surakarta
![]() |
|
Surakarta. Selasa, 17 Oktober 2023. Pengadilan Agama Surakarta melaksanakan bantuan eksekusi anak dari Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor Perkara 7/Pdt.eks/PAJT. di Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasarkliwon, Kota Surakarta. Eksekusi anak dipimpin Oleh Panitera Pengadilan Agama Surakarta yang diwakili oleh Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Edy Iskandar, S,H., M.H., Subagyo Haryanto, S.H., beserta Jurusita Suparmo, Topo Cipto Nugroho, A.Md dan Endang Dwi Purwanti, A.Md, S.H. dan didampingi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Kelurahan Joyosuran dan apparat keamanan (Polisi) kota Surakarta
Proses pelaksanaan eksekusi diawali dengan koordinasi antara Panitera Pengganti PTA Semarang dengan Kelurahan Joyosuran, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Setelah dilakukan koordinasi selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan Surat Penetapan Ketua PA Surakarta Nomor 1/Pdt.Del.Eks/2023/PA.Ska dihadapan semua pihak yang hadir di ruang aula Kelurahan Joyosuran.
Sebelum eksekusi ke kediaman Temohon Eksekusi, terlebih dahulu diberikan pengarahan dari Pengadilan Agama Surakarta, Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan dari Kelurahan Joyosuran.
Eksekusi dilaksanakan di kediaman Termohon Eksekusi dengan menghadirkan Termohon Eksekusi, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jurusita Pengadilan Agama Surakarta, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Guna melindungi dan menjaga piskologis dan kepentingan anak, anak tidak dihadirkan secara langsung dalam proses eksekusi namun dihadirkan secara virtual melalui video call.
Setelah proses negosiasi yang cukup alot, Eksekusi anak tidak berhasil. Pihak Termohon Eksekusi tidak dapat menyerahkan anak kepada Pemohon Eksekusi dikarenakan anak memilih untuk tinggal bersama dengan Termohon Eksekusi. Namun Termohon Eksekusi memberikan izin kepada Pemohon eksekusi untuk bertemu dengan anak secara kekeluargaan.