Dukung “Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama” PA Surakarta Hadiri Dialog Yudisial Online Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)- Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA)
Surakarta, Ketua, Wakil Ketua dan para Hakim Pengadilan Agama Surakarta menghadiri Dialog Yudisial Online Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)- Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA) pada hari Jumat (23/02/2024). Dialog Online dilaksanakan secara daring melalui Media Center Pengadilan Agama Surakarta yang dimulai pukul 08.30 WIB s/d 11.30 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FC&FCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan.
Pelaksanaan kegiatan dialog pada kesempatan kali ini mengambil tema "“Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama”. Hadir sebagai narasumber dalam Dialog Yudisial Online yaitu YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia), The Hon. Judge Patrizia Mercuri (Deputy Chief Judfe FCFCOA), Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama), Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Surabaya), dan The Hon. Justice Suzzane Christie (FCFCOA). Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI.
Kegiatan dimulai dengan Pidato Pembukaan dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari pihak Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FC&FCOA) yang akan menjadi narasumber dalam pelaksanaan dialog online ini. Pada pelaksanaan dialog ini akan mengangkat tema mengenai “Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama”. Beliau menyampaikan bahwa tema ini menarik untuk di diskusikan, karena sejak Tahun 2021 Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Dirjend Badilag MARI Nomor 1959 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak pasca Perceraian. Beliau turut menyampaikan terdapat 5 isu penting terkait hak-hak perempuan dan anak pasca percaraian yaitu aksesibilitas informasi yang cukup bagi perempuan, ketersedian balngko gugatan perceraian yang memungkinan perempuan mengajukan hak-hak lainnya, perspektif hakim dalam penanganan perceraian, metode penentuan akibat-akibat perceraian, dan terakhir yaitu pelaksanaan putusan eksekusi.
Kegiatan ini bekerjasama dengan FCFFCoA, Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFFCoA) adalah salah satu mitra pembaruan terpenting Mahkamah Agung RI dalam memperkuat akses peradilan khususnya untuk perempuan dan anak. Kerjasama antara Mahkamah Agung dan FCFCoA berlangsung sejak tahun 2004 dipayungi oleh Nota Kesepahaman yang terakhir kali di tandatangani pada Desember 2020. Sejumlah program dan kegiatan telah terlaksana dalam kerangka kerjasama tersebut, yang diantaranya adalah pertukaran pengetahuan mengenai penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pencegahan perkainan anak, penguatan akses bagi penyandang disabilitas, serta penguatan peran dan kepimpinan Hakim Perempuan. Pelaksanaan kegiatan dialog online berdasarkan surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 392/DJA/DL1.10/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 perihal pemanggilan peserta Dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA.
Kegiatan Dialog Online kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh para narasumber. Untuk Keynote Speaker utama oleh Deputy Chief Judge FCFCOA The Hon.Judge Patrizia Mercuri yang didampingi oleh Moderator M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. Yang kemudian dilanjutkan oleh narasumber kedua yaitu Keynote Speaker Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Prof. Dr. Drs. H.Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Acara kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang ditutup dengan kesimpulan yang dibacakan oleh Moderator.
Harapannya dengan mengikuti Dialog Online Yudisial dengan mengangkat tema “Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama” dapat memberikan pengetahuan, pandangan, serta wawasan dari para narasumber. Sehingga para peserta dapat saling berdiskusi dan bertukar informasi serta saling menanggapi mengenai topik tersebut dan menjadi landasan maupun perbaikan layanan kepada para pencari keadilan.