Tingkatkan Layanan bagi Masyarakat, PA Surakarta Dukung Pengendalian Cegah Gratifikasi dan Korupsi
Surakarta, (04/03/2024) Bertempat di Ruang Badilag Command Center webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibuka Septi Rahayu,S.S.T.Ars. sebagai pembawa acara. Acara ini di mulai pada pukul 09.00 dimoderatori oleh Dr.Sultan,S.Ag.,S.H.,M.H., (Kepala Sub Direkrorat Mutasi Hakim) dengan narasumber Anna Devi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. acara ini dihadiri juga oleh Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H.,M.H. (Plt. Dirjen Badilag). “Diskusi ini sangat penting dalam peningkatan pengendalian intern dalam pencegahan gratifikasi dan korupsi di lingkungan peradilan Agama. karenanya di setiap satuan kerja minimal terdapat 9 mata cctv sebagai monitoring pencegahan gratifikasi dan mencegah praktik percaloan" Ucap Pak Boy Chandra dalam sambutannya selaku (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI).
Dalam penyampaian materi webinar ini, narasumber menyampaikan terdapat 4 langkah dalam pencegahan gratifikasi, 1. Tindakan Pencegahan; Menutup kesempatan, membentuk tim anti gratifikasi. 2. Mendeksi; Mengenali gejala, perbaikan gaya hidup. 3. Audit dengan melakukan pelaporan LHKPN / LHKSN 4. Rekomendasi Legal; penegakan hukum yang sesuai dengan hukum formil dan materil. dalam praktek nya, Mahkamah Agung sudah menjalankan langkah pencegahan secara maksimal dan melakukan monitoring evaluasi secara berkala setiap triwulan.
Pada kegiatan ini Pengadilan Agama Surakarta juga melakukan pencegahan gratifikasi, dengan cara membentuk tim anti gratifikasi, melakukan pelaporan LJKPN/LHKSN dan menginfokan melalu media sosial dan website kepada para pihak melaporkan adanya gratifikasi melalui website BAWAS apabila ditemukan pelanggaran tindakan gratifikasi jika terjadi di pengadilan agama surakarta. dengan adanya webinar semoga pengedalian intern dalam pencegahan gratifikasi dapat lebih optimal.