Pembinaan Hasil Pengawasan Reguler Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Periode Februari – Maret 2024
Jumat (19/04/2024), Ketua Pengadilan Agama Surakarta, Sekretaris dan Panitera Menghadiri kegiatan koordinasi sekaligus pembinaan hasil pengawasan MA RI Periode Februari – Maret 2024 di Hotel Grasia Semarang. Kegiatan ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan Hymne Mahkamah Agung. Acara selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan doa dan sambutan oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Bapak Empud Mahpudin. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa ucapan selamat datang kepada Dirjen Badan Peradilan Agama Bapak Mukhlis yang turut hadir dalam kegiatan pembinaan dan selain itu beliau menyampaikan bahwa seluruh pengadilan Tingkat pertama dibawah Pengadilan Tinggi Agama Semarang akan selalu mewujudkan peradilan salah satunya dengan melaksanakan Kerjasama (mou) dengan instansi lain sesuai dengan visi misi mahkamah agung menjadi badan peradilan dengan biaya murah dan cepat sejalan dengan program prioritas badilag.
Kemudian dilanjutkan dengan pembinaan oleh Dirjen Badilag Drs.H. Muchlis, S.H.,M.H. diantara lain mengenai kriteria penilain triwulan sipp tahun 2024 sesuai dengan surat Keputusan dirjen badilah tanggal 1 April 2024 nomor 048/DJA/SK.KP3.4.4/IV/2024 tentangEvaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama. Penilaian triwulan dibagi 3 kriteria yaitu: Kriteria berdasarkan bobot nilai waktu putus, bobot nilai waktu minutasi berkas perkara dan bobot nilai waktu upload publikasi putusan. Selain itu beliau juga memaparkan program prioritas 2024 baik pengutran dari segi integritas, kualitas layana peradilan, kelembagaan, kepemimpinan dan SDM dan penguatan teknologi informasi.
Kemudian acara ditutup dengan kegiatan hala bihalal, semoga dengan adanya pembinaan ini dapat dijadikan sebuah acuan pada satker peradilan agar seluruh kinerja nya dapat terukur sehingga seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kinerja pengadilan dapat dirasakan oleh seluruh para pencari keadilan dalam mendapatkan layanan di wilayah pengadilan baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.