pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
 

------------------------------ INOVASI UNGGULAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA -------------------------

Icon Menu

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara serta menampilkan status persidangan yang sedang berlangsung.

  • Delegasi

    Informasi Panggilan Delegasi, Bantuan Panggilan / Pemberitahuan Antar Pengadilan

  • Biaya Perkara

    Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • E Court

    Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

  • Siwas

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

 

Analysis

 


Analysis

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda 

Talak Suami Berdasarkan Perspektif Fikih dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Wahai Istri Jangan Pernah Membentak Suami Ini Hukum Membentak Suami Menurut Islam

Pernikahan yang sakinah mawadah dan warahmah sampai akhir hayat tentunya menjadi semua impian bagi para pasangan muda ketika mereka selesai melangsungkan akad nikah. Bayangan pernikahan yang indah di setiap hari tentunya menjadi harapan pertama bagi mereka di awal pernikahan. Akan tetapi seiring perjalanan waktu, perselisihan demi perselisihan tidak dapat dihindari, dari perselisihan yang semula ringan sampai perselisihan yang dapat dikatakan cukup berat. Banyak penyebab timbulnya berbagai perselisihan tersebut. Ada perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai, akan tetapi ada juga perselihan yang tidak dapat didamaikan lagi, yang mana berujung pada perceraian.

Seringkali terjadi dalam percekcokan suami-istri, suami dalam keadaan amarah dan emosi menggebu-gebu mengucapkan talak kepada istrinya. Lalu muncul pertanyaan dalam benak istri, apakah ucapan talak yang diucapkan suaminya tersebut adalah sah dan berlaku baginya, atau talak tersebut tidak sah sehingga tidak berlaku baginya?

Terdapat banyak rujukan yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam menjawab pertanyaan tersebut. Dalam hal ini penulis sengaja hanya mengambil pendapat  Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, salah satu ulama pengikut madzhab Hanbali. Hal ini didasarkan pada klasifikasi yang menurut penulis mudah untuk dipahami.

     قُلْتُ : وَلِلْحَافِظِ ابْنِ الْقَيِّمِ الْحَنْبَلِيِّ رِسَالَةٌ فِي طَلَاقِ الْغَضْبَانِ قَالَ فِيهَا : إنَّهُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ : أَحَدُهَا أَنْ يَحْصُلَ لَهُ مَبَادِئُ الْغَضَبِ بِحَيْثُ لَا يَتَغَيَّرُ عَقْلُهُ وَيَعْلَمُ مَا يَقُولُ وَيَقْصِدُهُ ، وَهَذَا لَا إشْكَالَ فِيهِ .وَالثَّانِي أَنْ يَبْلُغَ النِّهَايَةَ فَلَا يَعْلَمُ مَا يَقُولُ وَلَا يُرِيدُهُ ، فَهَذَا لَا رَيْبَ أَنَّهُ لَا يَنْفُذُ شَيْءٌ مِنْ أَقْوَالِهِ .الثَّالِثُ مَنْ تَوَسَّطَ بَيْنَ الْمَرْتَبَتَيْنِ بِحَيْثُ لَمْ يَصِرْ كَالْمَجْنُونِ فَهَذَا مَحَلُّ النَّظَرِ ، وَالْأَدِلَّةُ عَلَى عَدَمِ نُفُوذِ أَقْوَالِهِ

    “Saya berkata, bahwa al-hafizh Ibn al-Qayyim al-Hanbali memiliki risalah mengenai talak dalam kondisi marah. Dalam risalah tersebut ia mengatakan bahwa kemarahan itu ada tiga macam. Pertama, adanya dasar-dasar kemarahan bagi seseorang namun nalarnya tidak mengalami kegoncangan sehingga ia masih mengerti apa yang dikatakan dan dimaksudkan. Dan dalam konteks ini tidak ada persoalan sama sekali. Kedua, ia sampai pada puncak (kemarahannya) sampai tidak menyadari apa yang dikatakan dan dikehendaki. Dan dalam konteks ini tidak ada keraguan bahwa apa yang terucap tidak memeliki konsekwensi apa-apa. Ketiga, orang yang tingkat kemarahannya berada di tengah di antara level yang pertama dan kedua. Dan dalam konteks perlu ditinjau lebih lanjut lagi (mahall an-nazhar). Namun, dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa apa yang terucap tidak memiliki konsekwensi apa-apa. (Lihat Ibnu Abidin, Hasyiyatu Durr al-Mukhtar, Bairut-Dar al-Fikr, 1421 H/2000 M, juz, 10, h. 488)

Namun jika seseorang mengalami kemarahan pada level ketiga, yaitu di antara level pertama dan kedua kemudian terucap darinya kata talak, maka menurut mayoritas ulama talaknya sah. Artinya dalam pandangan mereka kemarahan yang tidak sampai berakibat pada hilangnya kesadaran dan rasionalitas seseorang, meskipun menyebakan ia keluar dari kebiasaanya tetaplah jatuh. Sebab, ia tidak seperti orang gila.

 اَلثَّالِثُ : أَنْ يَكُونَ الْغَضَبُ وَسَطًا بَيْنَ الْحَالَتَيْنِ بِأَنْ يَشَتَدَّ وَيُخْرِجُ عَنْ عَادَتِهِ وَلَكِنَّهُ لَا يَكُونُ كَالْمَجْنُونِ الَّذِي لَا يَقْصِدُ مَا يَقُولُ وَلَا يَعْلَمُهُ وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْقِسْمَ الثَّالِثَ يَقَعُ بِهِ الطَّلَاقُ “

Ketiga, adanya kemarahan itu pada level sedang yaitu di antara level pertama dan kedua. Artinya, ada kemarahan yang sangat sehingga ia keluar dari kebiasannya, akan tetapi ia tidak seperti orang gila yang tidak menyadari kemana arah dan tujuan apa yang diucapkannya dan tidak mengetahuinya. Menurut mayoritas ulama talaknya seseorang yang mengalami kemarahan pada level ketiga ini jatuh” (Lihat Abdurraham al-Jujairi, al-Fiqh ‘ala Madzahab al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 142 )

Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Ibn al-Qayyim al-Hanbali membagi bentuk kemarahan dalam tiga klasifikasi atau level kemarahan, antara lain:

  1. Level pertama, kemarahan yang biasa, yang tidak mempengaruhi kesadarannya. Artinya, pihak yang marah masih menyadari dan mengetahui apa yang ia ucapkan atau maksudkan dalam kondisi tersebut. Dalam kasus kemarahan yang seperti ini jika sampai terucap kata talak maka talaknya sah atau jatuh.
  2. Level Kedua, kemarahan yang sangat luar biasa sehingga menyebabkan orang yang mengalami kemarahan ini tidak menyadari apa yang terucap dan apa yang dikehendaki. Apa yang terucap ketika dalam kemarahan yang seperti ini tidak memiliki konsekwensi apa-apa. Dengan demikian, jika seseorang mengucapkan kata talak dalam kondisi kemarahan yang sangat luar biasa maka talaknya tidak sah atau jatuh. Alasannya adalah ketika seseorang dalam kondisi marah yang sangat luar biasa itu seperti orang gila yang tidak menyadari apa yang diucapkan dan tidak mengerti maksud dari apa yang diucapkan tersebut.
  3. Level Ketiga, kemarahan yang berada di tengah yang berada antara kemarahan pada level pertama dan kedua. Kemarahan pada level ini tidak menjadikan seseorang seperti orang yang gila. Bagi Ibnu al-Qayyim, jika ada seseorang mengalami kemarahan pada level ini kemudian terucap kata talak maka talak tersebut tidak sah atau tidak jatuh.

Sehingga seorang suami dapat dikatakan telah menjatuhkan talak tergantung kadar kemarahan atau emosinya, apakah ia marah masih dalam keadaan sadar atau tidak sadar. Apabila suami mengatakan talak dalam keadaan emosi tapi masih sadar dengan apa yang diucapkannya maka telah jatuhlah talak terhadap istrinya. Akan tetapi apabila kemarahannya diluar batas kesadarannya maka talak yang ia ucapkan dianggap belum jatuh.

Lantas bagaimana kalau suami mengucapkan talak dalam keadaan emosi melalui pesan pendek ponsel atau media social seperti Whats Apps, Facebook, Instagram atau media social lainnya?

Talak yang diucapkan melalui pesan pendek ponsel atau sering disebut sms atau talak yang diucapkan melalui tulisan media social lainnya seperti pesan Whats Apps dihukumi sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku,

الكتابة تنزل منزلة القول             

“Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”

Karena itulah para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:

اتفق الفقهاء على وقوع الطلاق بالكتابة , لأن الكتابة حروف يفهم منها الطلاق, فأشبهت النطق; ولأن الكتابة تقوم مقام قول الكاتب , بدليل أن النبي صلى الله عليه وسلم كان مأمورا بتبليغ الرسالة , فبلغ بالقول مرة , وبالكتابة أخرى

Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).

Meksipun demikian, talak yang jatuh tersebut barulah sah secara hukum agama, namun secara  hukum negara belum dapat dikatakan terjadi perceraian apabila belum didaftarkan dan disidangkan pada Pengadilan Agama. Karena Negara kita adalah negara hukum, maka belum dianggaplah sah terjadi perceraian antara suami istri apabila belum dipersidangkan di Pengadilan Agama dan mendapatkan putusan hakim yang dituangkan dalam akta cerai dan Salinan putusan. Hal ini diibaratkan seperti halnya nikah siri yang sah secara agama akan tetapi belum sah secara hukum negara.

Sehingga apabila terjadi seorang suami telah menjatuhkan talak satu maupun tiga terhadap seorang istri, untuk mendapatkan suatu kepastian status seorang istri dapat meminta suaminya untuk mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama. Atau apabila suami enggan dan keberatan, seorang istri tersebut dapat mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut ke Pengadilan Agama sesuai domisili istri tinggal.

Mengapa perihal talak dan perceraian harus diajukan dan dipersidangkan di Pengadilan Agama? Karena beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur hal tersebut, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan dalam pasal 38 perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
  • Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur perihal perceraian, antara lain disebutkan dalam pasal-pasal berikut :
  1. Pasal 65 Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Pasal 66 ayat (1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
  • Kompilasi Hukum Islam juga mengatur perihal perceraian, antara lain disebutkan dalam pasal-pasal berikut :
  1. Pasal 114 Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
  2. Pasal 115 Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  3. Pasal 117 Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131
  4. Pasal 129 Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
  5. Pasal 132 ayat 1 Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,. Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tersebut bahwa perceraian antara suami dan istri dianggap putus dan sah secara hukum apabila telah diajukan ke Pengadilan Agama, baik cerai yang disebabkan karena pengajuan gugatan cerai oleh istri maupun permohonan cerai talak oleh suami. Sepanjang tidak ada pengajuan ke Pengadilan Agama, perkawinan antara suami istri masih dianggap berlangsung dan belum terjadi perceraian, sampai salah satu pihak mengajukan gugatan atau permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.

Uraian tersebut di atas sekiranya mampu memberikan jawaban atas kerisauan istri atas ketidakpahamannya tentang jatuh tidaknya talak yang diucapkan suami dalam keadaan emosi. Demikian, penjelasan tentang Jatuh tidaknya talak yang diucapkan oleh suami dalam keadaan emosi dan diucapkan melalui pesan singkat sms / pesan WA menurut fiqih dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, semoga bermanfaat dan menambah pemahaman para pembaca. (Niken Amboro)


IMPLEMENTASI AJARAN AGAMA DALAM BERNEGARA SEBAGAI ALAT UNTUK MEMAHAMI IDEOLOGI PANCASILA

Oleh: Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H.

Ideologi bangsa Indonesia terlukis dalam Pancasila sebagai ideologi negara merupakan representasi dari ajaran beberapa agama yang diakui oleh konstitusi dalam menjalankan agamanya. Islam adalah agama mayoritas di Indonesia yang banyak mewarnai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk memupuk solidaritas kebangsaan. Indonesia sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa (world view) tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama di Indonesia.

Memperhatikan fenomena pendalaman nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila nampaknya kian hari kian mengalami kemunduran. Hal ini dapat dirasakan karena terjadi hampir di seluruh komponen masyarakat, tidak terkecuali di kalangan Aparatur Sipil Negara maupun para Pegawai BUMN. Yang mengejutkan digambarkan sebagaimana pada bulan Mei 2019 yang lalu, terdapat 2 pegawai BUMN di Riau yang ditangkap oleh Densus 88 karena diduga terlibat sebagai penyandang dana aksi terorisme melalui dana CSR (Corporate  Social Responsibility) sebuah Perusahaan BUMN. Belum lama juga, tepatnya 26 Agustus 2019 yang lalu, seorang PNS Dokter Gigi di Sampang Madura juga terciduk Densus 88 karena diduga  terlibat dalam jaringan ISIS. Pertanyaannya adalah adakah ajaran-ajaran agama yang mengajarkan kekerasan dan menghalalkan segala cara untuk mencapai kesempurnaan hidup? Nampaknya hal itu hanyalah halusinasi yang keliru.

Dari peristiwa tersebut kemudian Kemenpan RB bekerja sama dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) yang secara intensif melakukan gerakan persuasive untuk mencegah tumbuhnya benih-benih gerakan radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara. Kondisi ini membuktikan bahwa kesaktian Pancasila sebagai perekat kesatuan bangsa patut diuji kembali. Karena, faktanya masih banyak oknum masyarakat yang menyangsikan kesaktiannya dengan berusaha menggantikannya dengan ideologi khilafah islamiyyah.

Tulisan ini difokuskan pada nilai ajaran agama Islam yang menjadi agama mayoritas penduduk di Indonesia. Apakah ideologi Pancasila tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam? Sehingga harus diganti dengan sistem khilafah? Tulisan ini berusaha akan menjelaskan ideologi Pancasila berdasarkan perspektif nilai-nilai keislaman.

Pancasila merupakan  ideologi  negara yang diekstrak dari jiwa bangsa masyarakat Indonesia yang hidup akibat pengalaman masa lalu (volkgeist). Jiwa bangsa ini kemudian dirangkum dan disimpulkan sehingga menjadi lima prinsip atau sila yang dinamakan Pancasila. Berikut ini adalah ideologi Pancasila ditinjau dari perspektif ajaran agama Islam.

Sila pertama, ketuhanan yang maha esa. Sila pertama ini mengajarkan kepada kita bahwa, hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengenal dan membangun relasi yang baik kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 163

Wa ilahukum ilahu wahid, laa ila ha illa huwa arrahman arrahim

Dalam kontek Islam, diajarkan bahwa kita harus memahami sifat-sifat Tuhan dalam asma al-husna. Karena di saat seseorang sudah mengenal Tuhannya, barulah ia menjadi manusia yang seutuhnya. Penjelasan manusia seutuhnya ini dijabarkan dalam sila selanjutnya yaitu sila ke dua.

Sila ke dua adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam ajaran Islam, Allah memerintahkan kepada manusia untuk bertaqwa dan berperilaku yang baik antar sesama, wa taqwalah wa husnul khuluq. Tatkala manusia sudah mampu menduplikasi sifat-sifat TuhanNya, dapat dipastiikan ia akan menjadi manusia yang seutuhnya. Bia ia terlahir menjadi seorang pemimpin, maka sifat kerahmanannya menyelimuti rakyatnya. Bila ia terlahir sebagai seorang pengadil, maka di setiap keputusannya tersirat keadilan yang membuat para pihak merasa sama-sama puas. Bila ia terlahir sebagai seorang pengajar, maka ilmu yang diwariskannya bukan hanya mampu menjadikan anak didiknya pintar, namun juga beradab, begitu seterusnya.

Setelah menjadi manusia seutuhnya, maka kita perlu bersatu untuk menyamakan persepsi cita-cita bersama, sebagaimana yang tertuang dalam sila ke tiga yaitu persatuan Indonesia.  Dengan bersatu kita akan kuat, satu persepsi dan mudah dalam menggapai cita-cita bersama. al-mu’minu lil mu’min kal bunyana yasyuddu ba’dhuhu ba’dha.

Setelah bersatu dan kompak, barulah kita bermusyawarah secara kekeluargaan untuk menentukan cara-cara strategis guna merealisasikan cita-cita bersama dan kemudian menyerahkan hasil musyawarah kepada pemimpin untuk direalisasikan dengan tetap kita awasi. Sebagaimana amanat sila ke empat yaitu  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan keadilan. Dalam hal ini Islam sangat menganjurkan metode musyawarah dan melarang perdebatan yang menyebabkan perpecahan. Wasyawirhum fil amri, faidza ‘azamta fatawakkal ‘ala Allah ( Q.S Ali Imran: 159), selain itu Islam juga mengajarkan untuk mentaati kebijakan-kebijakan pemimpin sejauh pemimpin tersebut tidak menyuruh untuk melakukan perbuatan maksiat. Athi’ullah wa athi’u rasul wa ulil amri minkum (Q.S. Annisa: 59).

Sembari melakukan pengawasan terhadap kinerja pemimpin dalam merealisasikan cita-cita bersama, kita terus mendoakan supaya bangsa ini berhasil dengan mudah untuk menggapai cita-citanya sebagaimana yang tercantum dalam sila ke lima yaitu terdistribusinya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila terakhir ini selaras dengan semangat kedatangan agama Islam yaitu sebagai gerakan martil untuk melakukan pembebasan dari kungkungan ketidakadilan, keterpurukan ekonomi, degradasi moral dan status sosial. Seluruhnya equal (setara) tidak ada yang membedakan antara satu manusia dengan manusia yang lain  kecuali kualitas ketaqwaan seseorang.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa, tidak satu pun sila-sila dalam ideologi Pancasila kontradiktif dengan ajaran Islam. Justru kehadiran ideologi Pancasila sebagai penguat kita untuk berislam secara kaffah. Wallahu ‘alam…. 

KEBENARAN ITU LAYAKNYA CERMIN PECAH

Oleh: Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H.

Innadina ‘indallahi al-islam

Islam memang datang dari Allah, namun tidak seorang pun mampu memahaminya secara benar tentang Islam sesuai dengan apa yang Allah inginkan, kecuali Nabi Muhammad SAW, karena ia disifati ma’shum dalam menafsirkan Islam melalui nash (al-Quran dan al-Hadist). Pemahaman tentang Islam pasca wafatnya Nabi seketika berubah menjadi pemahaman manusia yang kebenarannya bersifat relative. Keadaan ini sesuai dengan kekhawatiran Nabi bahwa dalam memahami Islam akan terpecah menjadi beberapa aliran.

Memang benar, bahwa kebenaran mutlak itu milik Sang Maha Benar semata (Q.S. al-Baqarah: 147). Meski demikian, kita tidak perlu khawatir, karena sesungguhnya Ia juga telah mengakui bahwa, tiap-tiap hambaNya mempunyai cara pandang masing-masing dalam menangkap citra kebenaran dariNya (Q.S. al-Baqarah: 148), hal itu justru sebagai rahmat, maka sudah selayaknya kita mensyukuri dengan berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan. Kesempurnaan tersebut memberikan arti  betapa beraneka ragamnya makhluk Allah SWT.

Penjelasan daya tangkap kebenaran yang berbeda-beda ini dapat diuraikan melalui proses-proses penciptaan. Bahwa Allah dalam menciptakan makhluknya satu pun tidak ada yang sama persis dan semua unik. Sebagaimana wadah (tempat) yang diisi air. Ada yang berbentuk gelas, teko, ember, bak mandi, hingga tandon air (profil tanki). Meskipun isinya sama-sama air, namun bentuk air akan mengikuti formasi wadahnya masing-masing. Begitu juga dengan manusia, bahwa sejak Nabi Adam hingga manusia yang terlahir pada detik ini juga mempunyai wadah tangkapan cahaya kebenaran dari Allah berbeda-beda, begitu juga ketika orang hendak memahami Islam, yang tentunya akan berbeda-beda. Sekarang, pertanyaannya adalah bagaimana mungkin bias berbeda-beda sementara al-Qur’an dan al-Hadistnya sama?

Untuk menjawab hal itu, perlu difahami bahwa dalam menerima kebenaran itu tidak lepas dari akal, persoalan ini bias dibuktikan dari ketika seseorang yang secara organ fisiknya lengkap dan berfungsi dengan baik, namun bila dicabut fungsi akalnya tentu tidak akan bias memahami makna al-Qur’an dan al-Hadist. Karena pemahaman itu jalurnya harus melewati akal. Sementara tiap-tiap manusia yang terlahir di dunia ini mempunyai akal yang berbeda-beda, sehingga cara pandangnya pun juga akan berbeda-beda. Tetapi justru itulah rahmat bagi sesame. Bayangkan, bila seluruh manusia pikirannya seragam, alangkah rumitnya kita menjalani hidup ini?!

Oleh sebab itu, bila ada yang berpemahaman kolot (kaku), sukanya ngotot  dengan cara pandangnya sendiri, dengan  model berfikir “pokoknya” yang tidak sesuai dengan cara pandangnya dianggap salah semua, sesat, kafir dan berbagai varian lainnya, maka perbendaharaan kebenaran yang ia peroleh dari Allah juga kan semakin sedikit. Berbeda halnya bila ia bersedia memungut pemahaman dari orang lain yang berbeda pandangan dengannya, maka horizonnya akan semakin luas, begitu juga dengan kebenaran yang ia terima dari Allah juga semakin lengkap.

Kebenaran itu ibarat cermin yang pecah berkeping-keping. Kemudian tiap-tiap kita memungut satu pecahan. Tentunya satu pecahan cermin bila untuk berkaca belum bias memantulkan gambaran yang utuh. Nah, usaha yang efektif untuk mendapatkan gambaran yang utuh adalah kita harus mengumpulkan atau meminjam serpihan pecahan cermin yang ditemukan oleh tiap-tiap kita dan kemudian menggabungkannya. Dengan begitu pantulan gambaran akan lebih mendekati sempurna. Begitu juga dengan kebenaran, langkah efektif untuk mendapatkan kebenaran yang nyaris sempurna adalah kita harus rajin-rajin melakukan passing over  terhadap pemahaman orang lain yang berbeda dengan kita. Dengan begitu kebenaran kita akan semakin komplit. Karena, bisa jadi pemahaman yang kita yakini saat ini tidak sepenuhnya benar dan sebaliknya, pemahaman yang berbeda dengan kita bias jadi tidak sepenuhnya salah. Sebagaimana menurut Ibnu Arabi, bahwa apabila terdapat satu juta manusia yang berusaha memahami Islam, maka akan ada satu juta potensi kebenaran pula, dengan catatan orang tersebut tidak mengikuti nafsunya (kepentingan pribadi/kelompok).

Karena kalau tidak demikian yang paling dikhawatirkan akan muncul, yaitu tumbuhnya sikap ta’ashub fil madzhab (fanatisme dalam bermadzhab). Bibit-bibit ta’ashub muncul akbat tidak mau melihat kebenaran orang lain. Bahwa dalam benaknya seolah-olah pemahaman tentang keagamaannya yang selama ini ia yakini sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Allah secara mutlak, sehingga ketika ada orang yang berbeda pemahaman tentang keberagamaan dengannya, maka langsung dikatakan salah dan sesat karena telah menyimpang dari ajaran Allah. Tipe seperti ini meskipun setiap hari mengampanyekan perdamaian dan sikap tasamuh antar sesame, maka perbuatan tersebut sama halnya membangunkan kuda mati dengan cambuk.

Sikap voltaire (kritik membangun) dalam hal keberagamaan hari ini memang terasa sangat asing, meskipun di kalangan organisasi keagamaan yang secara konsisten setiap hari mengampanyekan toleransi dan moderasi, pasalnya sikap ini harganya sangat mahal. Ia harus rela menggadaikan kapasitas intelektualnya bilamana ia mengakui atau menghormati pemahaman orang lain, dalam alam fikirnya mengatakan bahwa kapasitas intelektualnya akan turun drastis atau dapat menurunkan righting popularitas organisasinya, padahal yang demikian itu pemahaman yang keliru besar. Semakin voltaire sikap seseorang terhadap orang lain maka hal itu menunjukkan matangnya sikap psikologis dan spiritual seseorang. Wallahu ‘alam……..

DO’A PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA

Tulisan oleh : Drs. H. Nurul Azis Shohibul Izzah

 

Memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Surakarta pada pukul 08.00 di halaman kantor kemaren membuka kembali memori kita akan peristiwa sadis yang terjadi pada tanggal 30 September 1965 yaitu Gerakan 30S PKI. Peristiwa ini melukai kehidupan masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berdasarkan Pancasila. PKI menculik dan menyiksa bahkan membunuh jenderal-jenderal TNI kemudian memasukkan jasad mereka di sebuah sumur yang dikenal sebagai Lubang Buaya. Kekejaman PKI ini bahkan sampai menggugurkan nyawa seorang anak kecil, Ade Irma Suryani, putri jenderal  A.H. Nasution. Gerakan yang dipimpin DN. Aidit ini memiliki tujuan merubah Pancasila sebagai dasar negara menjadi Paham Komunis. Namun atas inisiatif panglima Kostrad pada waktu itu, yaitu Jenderal Soeharto, seesokan paginya pada tanggal 1 Oktober 1965 Gerakan 30S PKI ini dapat dilumpuhkan. Pancasila yang mengalir dalam darah seluruh bangsa Indonesia membuktikan kesaktiannya, sampai saat ini pun Pancasila masih menjadi dasar negara kita. Namun sebagai bangsa Indonesia kita jangan lengah, karena pada masa sekarang paham-paham komunis bisa saja merusak bangsa kita dari segala arah, tidak harus melalui gerakan nyata atau peperangan, namun dapat berupa doktrin-doktrin halus melalui media sosial dan media eletronik. Dengan semangat peringatan Hari Kesaktian Pancasila mari kita tingkatkan kewaspadaan terhadap paham komunis demi anak cucu kita dimasa depan. NKRI harga mati selalu kita tanamkan tahun lalu, dan selalu dipancarkan dalam hati sanubari selain kewaspadaan terhadap paham-paham komunis merusak bangsa  baik doktrin-doktrin media sosial dan media elektronik tersebut disertai dengan pembacaan Ikrar dan doa pada pokoknya :

  1. Ikrar : Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, melakukan upacara dengan menyadari sepenuhnya pada kenyataan telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dikarenakan kelengahan, kekurang waspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya menumbangkan Pancasila sebagai ideologi Negara, sehingga membutuhkan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Kesadaran Pengamalan nilai-nilai  rong-rongan dari luar dan dalam, kelengahan/kurang waspada serta semangat kebersamaan  dalam ideologi 5 (lima) sila merupakan sistem filsafah  pada hakekatnya kesatuan organik saling berikaitan satu sama lainnya karena saling berhubungan  bahkan saling mengkualifikasi  sebagai perkembangan  pandangan hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia, sehingga dirumuskan secara cerdas oleh para pendiri  bangsa dan diangkat sebagai dasar kehidupan bernegara (Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan). Adapun  jati diri  bangsa pada hakekatnya merupakan sistem nilai (value system)  yang berubah menjadi budaya bangsa  yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari sebagai cita-cita  bersama  (collectieve ideologie), pemikiran anak bangswan yang cemerlang, sebagai hasil renungan jiwa yang mendalam  yang dilakukan oleh the founding father (Ruslan Abdulgani), pengetahuan dan pengertian ilmiah sebagai hakekat Pancasila (Notonagoro). 

  1. Doá : Dalam Hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda: " Doa adalah inti (otak benak) ibadah (Riwayatnya dalam hadits marfu' dari Anas) dan atau sesungguhnya doa adalah ibadah." ( Hadits Riwayat Tirmidzi Dari Nu'man Ibnu Basyir Radliyallaahu 'anhu).

Di  hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nila-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga do’anya berisi harapan agar Allah SWT memberikan kekuatan kepada Bangsa Indonesia dalam mengarungi tantangan di masa depan, kemerdekaan dan kebebasan berpendapat yang telah diberikan atas pengorbanan pahlawan dimasa lalu, yang dalam doa ini kami mohonkan pengampunan atas dosa-dosa mereka yang telah gugur dalam memperjuangkan Pancasila agar tetap menjadi dasar negara Indonesia. Menjadikan hari Peringatan ini sebagai momentum untuk dapat merekatkan rasa persatuan dan kesatuan, menjauhkan bangsa ini dari perselisihan dan perpecahan. Semoga Allah SWT melimpahkan karunia-Nya baik yang datang dari langit maupun dari bumi. Memantapkan tekad kami untuk membangun negara dan bangsa kami untuk menjadi bangsa yang beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia, makmur, adil dan sejahtera, Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur.

Senyum Ikhlas Sedekah Ringan

 

Senyum adalah bagaimana kita mengekspresikan rasa yang kita alami kepada seseorang. Bentuk dari kelembutan hati dan wujud dari cahaya hidayah sunnah dalam menghadapi kehidupan yang diberikan oleh Allah SWT. Selain itu, senyum juga merupakan tanda mulianya akhlak seseorang. Apalagi, akhlak yang mulia merupakan amalan baik nan istimewa dengan timbangan yang berat di sisi Allah SWT karena senyum juga merupakan salah satu bukti keimanan dan ketakwaan seseorang ketika seseorang tersebut mendapatkan ujian dari Allah SWT. Ketika ayat-ayat Al-Quran Tentang Melakukan Perjalanan (lakon bahasa Jawa berarti menghadapi kematian)  ditambah, senyum merupakan jenis sedekah paling ringan yang bisa memberatkan timbangan pahala kita nanti. Seperti yang disampaikan segenap Keluarga Besar Pengadilan Agama Surakarta Turut berduka, selamat jalan Bapak Bj. Habibie Presiden RI ke-3  dengan senyuman ringan dalam Islam.

Senyum itu  dalam bahasa inggris lain smile, Tabasam, ibtisamah dalam bahasa Arab artinya menggerakkan bibir bawah dan atas untuk di perpanjang kekiri dan kekanan untuk mengekspresikan/mengungkapkan perasaan seseorang yang ada dalam hati :

Ada yang membagi menjadi 11 ma’na senyuman tetapi hanya 3 yang pokok :

1. Senyum karena suka/bahagia/senang;

2. Senyum karena menghina;

3. Senyum karena gila.

Senyum karena gila tak perlu dibahas disini, membahas senyum orang gila nanti jadi gila sendiri. Senyum karena menghina adalah suatu kesombongan penghinaan dengan senyuman biasanya ditujukan kepada orang yang mempunyai kekurangan, kesalahan baik berupa kurangan fisik maupun kekurangan materi ... kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja. Yang perlu kita perhatikan disini adalah senyum yang bernuansa bahagia baik bagi orang yang  tersenyum maupun buat yang diajak tersenyum karena pada hakikatnya /sejatinya senyum itu ibadah bahkan shadaqah. Nabi kita Muhammad SAW pernah bersabda :  

تَبَسُّمُكَ فِيْ وَجْهِ اَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Artinya : “Senyummu pada wajah saudaramu adalah shadaqah”. (Sahih, H.R. Tirmidzi).

Dari apa yang diuraikan di atas memberi pelajaran kepada kita betapa utamanya kita berwajah manis dengan senyuman yang tulus terutama bagi saudara-saudara kita yang berposisi diujung tombak sebagai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk benar-benar menerapakan 3 S (senyum, Sapa, Salam). Karena kantor kita ini bukanlah lembaga yang mengejar  profit oriented berpandangan untuk mengejar keuntungan semata akan tetapi berprinsip “prime servis oriented”  tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan/servise prima kepada para pencari keadilan.

Pengadilan Agama Surakarta juga bertujuan untuk menghilangkan atau satidak-tidaknya menguruangi kesedihan masalah rumah tangga yang dibawa dari rumah dari para pencari keadilan dengan memberikan pelayanan yang menyejukkan hati bukan malah menambah masalah dengan sikap  dan wajah kita yang cemberut. Sedangkan tanda-tanda orang yang berakhlak mulia adalah orang yang dimalam hari selalu menangis di hadapan Allah karena dosa-dosanya dan di siang hari selalu tersenyum menebar wajah ceria kepada saudara-saudaranya. (Drs. H. Makmun, SH. MH.)

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas

modals