Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
Pengadilan Agama Surakarta
Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155
Surakarta - Jawa Tengah
Telp: (0271) 636270
Fax: (0271) 643643
Email : pasurakarta@gmail.com
Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com
website : https://www.pa-surakarta.go.id/
Tampilan terbaik menggunakan: Chrome, Firefox, Opera dan Safari. Copyright © 2019 Pengadilan Agama Surakarta . All Rights Reserved