pasurakarta

Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Selamat Datang di Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas

Layanan Digital Pengadilan Agama

Layanan Pengadilan Agama dalam genggaman Anda
Layanan Digital Pengadilan Agama

Penuhi Hak Anda

Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, dapat merugikan diri sendiri.
Ketidakhadiran Anda dalam persidangan, tidak mempercepat proses perkara.
Penuhi Hak Anda

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

ADIPASKA

Inovasi Layanan Asisten Digital Pengadilan Agama Surakarta
ADIPASKA
Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Surakarta | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Budaya Kerja | 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

TATA CARA MEDIASI

Ditulis oleh Pengadilan Agama Surakarta.

TATA CARA MEDIASI

 

 

Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama
(PERMA No. I Tahun 2008)


A. Tahap Pra Mediasi

  1. Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
  2. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja.
  3. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa.
  4. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
  5. Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki. Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator.


B. Tahap Proses Mediasi.

  1. Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk.
  2. Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim.
  3. Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
  4. Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan Kaukus.
  5. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.


C. Mediasi Mencapai Kesepakatan.

  1. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
  2. Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
  3. Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut.
  4. Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian.
  5. Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.


D. Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan.

  1. Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim.
  2. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.
  3. Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.


E. Tempat Penyelenggaraan Mediasi.

  1. Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan.
  2. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya.


F. Perdamaian di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.

  1. Para pihak yang bersepakat menempuh perdamaian di tingkat Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili.
  2. Ketua Pengadilan Agama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (bagi perkara Banding) atau Ketua Mahkamah Agung (bagi perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali) tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian.
  3. Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan tersebut.
  4. Para pihak melalui Ketua Pengadilan Agama dapat mengajukan Kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali untuk dikuatkan dalam Akta perdamaian.
  5. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat  lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara.

 

 

 Aplikasi Pendukung di Lingkungan Peradilan Agama

       

       

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Surakarta

location icon 1 Jalan Veteran No. 273 Surakarta 57155

location icon Surakarta - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0271) 636270

Fax icon Fax: (0271) 643643

Communication email blue icon Email : pasurakarta@gmail.com 

Communication email blue icon Email Delegasi/Tabayun: kepaniteraan.paska@gmail.com

website : https://www.pa-surakarta.go.id/

Peta Lokasi

Website ramah disabilitas